Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya memiliki tiga kebijakan yang menjadi bukti dari kehadiran pemerintah dalam masalah pengupahan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Pertama, negara hadir dalam bentuk pemberian jaring pengaman melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula. Kehadiran negara dalam hal ini memastikan pekerja tidak jatuh ke dalam upah murah. Dengan kebijakan ini dipastikan upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur.
Kedua, negara hadir dalam bentuk pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti pendidikan, jaminan sosial, perumahan buruh, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga kredit usaha rakyat (KUR) yang bisa dimanfaatkan oleh buruh dan korban pemutusan hubungan kerja.
"Kebijakan ini, memastikan perlindungan negara terhadap kebutuhan dasar pekerja. Dengan kebijakan ini pengeluaran hidup buruh bisa ditekan. Penting dicatat bahwa kesejahteraan pekerja tidak tergantung semata pada besaran upah yg diterima, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup mereka," katanya, Jumat (16/10/2015).
Ketiga, negara hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan.
Dialog sosial bipartit adalah kunci utama kesejahteraan buruh, termasuk terkait dengan penerapan struktur dan skala upah dimana upah diperhitungkan dengan mempertimbangkan masa kerja, jabatan, pendidikan, kompetensi, dan prestasi atau produktivitas.
"Dalam konteks ini, pekerja bertanggung jawab meningkatkan kapasitas individual maupun kelembagaan serikat pekerja dalam perundingan bipartit. Demikian pula, pengusaha bertanggung jawab untuk membuka ruang dialog agar forum bipartit berjalan intensif dan optimal."