Bisnis.com, BEKASI - Hingga kuartal III/2015, realisasi pajak hotel di Kota Bekasi baru mencapai 74,97% atau Rp10,7 miliar dari target pajak hotel tahun ini yang mencapai Rp14,2 miliar.
Nurul Furqon, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi mengatakan, kendati waktu yang dimiliki hanya 2,5 bulan hingga akhir tahun, pihaknya optismistis target pajak dari sektor hotel di Kota Bekasi akan tercapai.
"Kalau teman-teman kami optimistis tercapai," katanya, Kamis (15/10/2015).
Menurutnya, realisasi pajak hotel yang baru mencapai 74,97% sangat bergantung dari tingkat okupansi hotel. Untuk saat ini, okupansi hotel mengalami penurunan. Salah satu faktor berpengaruh terhadap penurunan tingkat keterisian hotel adalah perlambatan perekonomian nasional.
Selain itu, sempat adanya aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengeluarkan aturan larangan kepada pemerintah untuk mengadakan acara di hotel.
"Ini salah satu penyebabnya saja, meskipun aturan itu sudah dicabut, tapi masih berpengaruh [terhadap okupansi hotel]."