Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Menilai RUU Pertembakauan untuk Lindungi Petani

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menilai petani tembakau di Indonesia harus dilindungi dalam RUU Pertembakauan yang tengah digodok di DPR.
tembakau
tembakau

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menilai petani tembakau di Indonesia harus dilindungi dalam RUU Pertembakauan yang tengah digodok di DPR.

Hal tersebut disampaikan oleh Firman Soebagyo Wakil Ketua Baleg DPR saat RDP dengan asosiasi industri tembakau, Gaprindo dan Gappri dari keterangan pers yang diterima, Selasa (13/10/2015).

Menurut Firman, nantinya RUU Pertembakauan tersebut salah satunya mengatur dan menjamin petani tembakau dan cengkeh di Indonesia. 

"Dalam membuat RUU ini kami akan mendengarkan berbagai masukan, seperti yang sekarang dilakukan kami mendengarkan masukan dari asosiasi terkait," tuturnya.

Dalam RDPU tersebut, beberapa kali Firman mengutip kalimat-kalimat penelitian yang tertera di buku yang ia bawa.

Di situ ia menyebutkan, tembakau Indonesia merupakan salah satu tembakau yang paling baik di dunia. "Saya pikir ini juga menjadi fokus kita untuk melindungi ini," lanjutnya.

Muhaimin Moefti Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) sepakat dengan Firman.

Menurutnya, petani di Indonesia harus menjadi fokus utama. "Mereka harus dilindungi," tuturnya. 

”Kami setuju bahwa salah satu tujuan dari RUU ini adalah melindungi petani tembakau dan hal ini wajib didukung oleh Pemerintah karena selama periode 2004-2014, mereka tidak mendapat pendampingan dan bantuan pertanian," kata Moefti. 

Dia mengatakan salah satu poin penting RUU ini adalah mendorong program kemitraan antara petani tembakau dan pelaku industri atau pemasok tembakau agar petani tidak terjerat oleh para tengkulak atau ijon. 

Melalui program kemitraan, petani tembakau akan mendapatkan bantuan modal, pendampingan teknis, serta jaminan pasar. 

"Program ini akhirnya juga akan mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas dari tembakau yang dihasilkan oleh petani dalam negeri sehingga nantinya akan semakin dapat mencukupi kebutuhan pabrikan nasional," lanjutnya.

Menurut data dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, hasil panen dalam negeri berada dikisaran 180.000-190.000 ton setiap tahunnya.

Adapun data dari Kementerian Perindustrian, estimasi penggunaan tembakau pada 2015 mencapai lebih dari 330.000 ton.

“Artinya, penggunaan tembakau impor belum bisa dihindari. Hampir semua pabrikan rokok di Indonesia menggunakan tembakau impor sebagai campuran dari produksinya demi memenuhi permintaan pasar," katanya 

Moefti juga menyampaikan masukan kepada Baleg DPR agar bijaksana dalam menyikapi hal ini.

“Jika pembatasan impor dilakukan tanpa melihat realita di lapangan dan tidak dilakukan upaya jangka panjang untuk peningkatan produktivitas dan mutu pertanian tembakau, akhirnya pabrikan tidak dapat memenuhi permintaan pasar dan pabrik akan bangkrut," jelasnya.

Beberapa pasal dalam RUU Pertembakauan mengatur ketentuan penggunaan tembakau impor maksimum sebesar 20% serta pengenaan harga dan cukai tiga kali lipat bagi produk yang mengandung tembakau impor.

Jika ketentuan tersebut diterapkan tanpa melalui tahapan peningkatan daun tembakau dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan, pabrikan akan kolaps dan seluruh kelangsungan mata rantai industri akan dikorbankan, termasuk para petani tembakau dan pekerja pabrikan.‎


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper