Bisnis.com, JAKARTA--Kemenhub akan mengeluarkan instruksi menteri terkait temuan Presiden Joko Widodo mengenai transaksi bawah tangan Rp120-Rp200 juta untuk melancarkan penyelundupan kontainer sebagai langkah antisipasi potensi pengangkutan barang ilegal.
Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kemenhub Tonny Boediono mengatakan instruksi tersebut berisi bahwa pelabuhan-pelabuhan yang bukan diperuntukkan untuk perdagangan luar negeri tidak diperbolehkan disandari oleh kapal-kapal asing.
Untuk pengecualian, paparnya, perizinan harus dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
"Besok, Instruksi Menteri akan keluar. Itu kan harus ada bukti, kalau enggak ada bukti nanti kita dikira fitnah, pencemaran nama baik itu kan berbahaya," ucapnya, Senin (12/10/2015).
Tahap awal ini akan menegaskan kembali peraturan tentang perdagangan internasional hanya bisa dilakukan di pelabuhan-pelabuhan tertentu.
Lebih lanjut, kementerian terkait termasuk dari Direktorat Bea dan Cukai untuk mengetatkan pengawasan di seluruh pelabuhan.Selain itu, kementerian dan pihak berwajib akan mendalami temuan presiden melalui penyelidikan insentif.
"Akan ada penyelidikan. Ini kan tahapannya kita buat instruksi dulu, terus nanti ada info dari masyarakat, tentunya akan kita adakan penyelidikan," ujarnya.