Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Dituding Salah Melakukan Deregulasi Industri Kaca

Pengusaha menilai Peraturan Menteri Perindustrian No. 83/M-IND/PER/9/2015 akan merusak pasar blok kaca domestik karena mempermudah impor barang berkualitas rendah dari China dengan harga lebih murah hampir 50%.
Menteri Perindustrian Saleh Husin didampingi Dirjen KPAII Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono disambut Duta Besar H.E. Dr. Swiss untuk Indonesia Yvone Baumann pada Perayaan Hari Nasional Swiss di Jakarta, 31 Juli 2015. Menperin mewakili Presiden RI menghadiri perayaan hari nasional Swiss ke-724 di Jakarta. /Kemenperin
Menteri Perindustrian Saleh Husin didampingi Dirjen KPAII Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono disambut Duta Besar H.E. Dr. Swiss untuk Indonesia Yvone Baumann pada Perayaan Hari Nasional Swiss di Jakarta, 31 Juli 2015. Menperin mewakili Presiden RI menghadiri perayaan hari nasional Swiss ke-724 di Jakarta. /Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha menilai Peraturan Menteri Perindustrian No. 83/M-IND/PER/9/2015 akan merusak pasar blok kaca domestik karena mempermudah impor barang berkualitas rendah dari China dengan harga lebih murah hampir 50%.

Peraturan yang dimaksud adalah Permenperin No. 83/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib.

Henry T. Susanto, Ketua Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia, mengatakan permenperin yang dikeluarkan atas semangat deregulasi ini justru menghapus ayat pertimbangan teknis atas impor kaca untuk bangunan – blok kaca serta menunda penerapan standar nasional Indonesia (SNI).

“Produsen glass block lokal hanya dua yakni PT Muliaglass dan Kedaung Group. Dari hasil tes yang dilakukan Mulia, didapatkancompressive strength (daya tekan) glass block China di bawah standar yang ada yakni 6 N/mm2,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (12/10/2015).

Berdasarkan pengujian, empat sampel blok kaca dari China seluruhnya berada di bawah standar bahkan yang terendah mencapai 3,46 hingga pecah. Berdasarkan pengujian ini konsumen dalam negeri menjadi pihak yang paling dirugikan karena keselamatannya terancam.

Menurutnya, dari dua produsen blok kaca lokal ini, total produksi dalam negeri mencapai 90.000 ton per tahun atau linier dengan jumlah konsumsi dalam negeri yang diperkirakan mencapai 90.000 ton per tahun. Namun, di sisi lain jumlah impor kaca blok setiap tahun mencapai 15.000 ton.

“Produksi dalam negeri sudah mencukupi permintaan. Jika impor dimudahkan sesuai permen terbaru, maka kaca dari China akan membanjiri Indonesia,” tuturnya.

Menurutnya, harga impor glass block fob Jakarta sudah termasuk biaya pelabuhan hanya senilai 0,70/pcs atau Rp10.000 per buah, sementara harga blok kaca lokal dengan kualitas sesuai standar senilai Rp16.000 per buah.

Jika kondisi ini diteruskan, maka produsen blok kaca dalam negeri akan kalah bersaing dengan barang impor asal China yang berkualitas rendah dan murah. Apalagi dalam regulasi terbaru, pemerintah menyatakan produk yang tidak tercantum dalam nomor harmonize systemtidak diberlakukan metode uji.

Padahal, ujarnya, sebagai produsen kaca terbesar di Asia, industri China dapat dengan mudah memodifikasi jenis dan tipe kaca untuk Indonesia dengan kegunaan yang hampir sesuai nomor HS agar tidak dikenakan kewajiban SNI.

Hal lebih mendasar yang merugikan industri dalam negeri, menurutnya adalah Kemenperin menunda pemberlakuan SNI wajib untuk kaca bangunan – blok kaca menjadi 9 Januari 2016. Padahal, peraturan sebelumnya SNI wajib berlaku tiga bulan setelah permen diundangkan pada 3 Juni 2015.

Haris Munandar N., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian, mengatakan tujuan dari deregulasi adalah menyederhanakan sejumlah aspek yang membebani industri dalam negeri.

Dalam sejumlah perubahan peraturan, Kemenperin mengganti pemeriksaan teknis di awal dengan melakukan post audit ketat untuk memperlancar aktivitas produksi industri dalam negeri. Jika dalam post audit importir menyalahgunakan ketentuan, maka izin impor akan dicabut.

Untuk mempermudah impor, Kemenperin menggabungkan beberapa jenis dan tipe kaca ke dalam satu HS. Dengan demikian, proses impor kaca oleh produsen dalam negeri dapat berjalan dengan mudah dan memangkas beban impor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper