Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BADAPSKI: Penyelesaian Sengketa Konstruksi Libatkan BPKP

Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Konstruksi (BADAPSKI) menilai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki peranan penting dalam memilih model penyelesaian sengketa konstruksi di Tanah Air.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Konstruksi (BADAPSKI) menilai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki peranan penting dalam memilih model penyelesaian sengketa konstruksi di tanah air.

Sekretaris Badapski Sarwono Hardjomuljadi menyatakan, hal tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan .

Pasal 28 Ayat e dalam perpres tersebut menyatakan, BPKP memilliki wewenang untuk mengaudit atas penyesuaian harga, klaim, dan audit investigasi terhadap kasus-kasus yang berindikasi merugikan keuangan negara.

“Kami [Badapski]  bisa memberikan pilihan  tiga metode penyelesaian sengketa, tapi ada  perpres yang menyatakan BPKP harus dilibatkan, ditanya terlebih dahulu. Dari situlah BPKP sangat mengerti bagaimana harus berbuat,” ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (09/10/2015).

Menurutnya,  ada berbagai macam pilihan yang bisa digunakan kontraktor untuk menyelesaikan sengketa konstruksi tanpa harus menempuh jalur pengadilan. Beberapa di antaranya dengan mediasi melalui badan arbitrase, juga melalui dewan sengketa atau yang juga dikenal sebagai dispute board.

“Kontrak konstruksi tidak sama dengan kontrak yang lain. Kalau kontrak yang lain seperti kontrak rumah, mobil, kan barangnya utuh toh. Kalau kontrak konstruksi, dari tidak ada menjadi ada. Itu bedanya,” ujarnya.

Sarwono menilai, pembebasan lahan yang tersendat menjadi salah satu penyebab sengketa jasa konstruksi di Indonesia. Selain itu, faktor lambatnya pengambilan keputusan dari pengguna jasa terhadap klaim juga dinilai menjadi pemicu sengketa.

“Ada dua kegagalan dalam jasa konstruksi, yakni kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi. Kegagalan bangunan itu terjadi bila bangunan ambruk setelah serah terima, sedangkan gagal konstruksi itu kalau bangunan tidak sesuai spek, tambahnya.

Di sisi lain, dia juga menanti terbitnya  revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi yang kini  berada di Badan Legislasi DPR untuk disahkan. Dia optimistis regulasi baru tersebut akan memberikan angin  segar terhadap iklim jasa konstruksi di tanah air, khususnya terhadap penyelesaian sengketa.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper