Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) diminta untuk lebih mengawasi dan membina para anggotanya untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan benar.
“Sebagai Asosiasi yang anggotanya merupakan pemegang proyek-proyek besar di Indonesia, Asosiasi Kontraktor Indonesia seharusnya dapat lebih mengarahkan dan membina para anggotanya untuk memperhatikan K3. Harapan kami jangan ada lagi kecelakaan kerja dari para kontraktor besar tersebut,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib, Kamis (8/10/2015).
Hal tersebut disampaikan Yusid dalam Seminar dan Knowledge Sharing AKI dengan tema “Bersatu Membangun Infrastruktur Nasional” yang diselenggarakan dalam rangkaian HUT AKI ke 42, di Jakarta Rabu (7/10).
Yusid mengatakan di satu sisi kemajuan teknologi konstruksi terus berkembang, tetapi di sisi lain hal ini dapat menjadi penyebab masalah pada keselamatan dan kesehatan kerja jika prosedur dan aturan tidak diperhatikan.
“Ini masalah yang seharusnya tidak lagi terjadi, kasus yang kemarin terjadi robohnya crane di Kampung Pulo harus menjadi pembelajaran untuk AKI dalam hal pembinaan kepada anggota,” kata Yusid.
Hal ini dapat menurunkan kinerja dan produktivitas manajemen proyek secara keseluruhan, baik pada sumber daya maupun elemen lainnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi suatu perusahaan secara prosedur menerapkan SMK3 yang benar.
Yusid pun mengapresiasi kinerja para anggota AKI yang mampu berkiprah di luar negeri. Hal tersebut menurutnya sejalan dengan program strategis Ditjen Bina Konstruksi (DJBK) 2015-2019 dalam rangka meningkatkan ekspor jasa konstruksi ke Luar Negeri.
“Kita bisa sharing knowledge, dari WASKITA, WIJAYA KARYA, PT. PP, ADHI KARYA, untuk bisa ekspor jasa konstruksi ke luar negeri, kita tembak pasar asing selain bermain di rumah sendiri,” ujar Yusid.
Pemerintah telah berkomitmen untuk memacu pembangunan infrastruktur selama lima tahun ke depan. Pemerintah juga sudah membuat kebijakan dan tindakan yang tepat khususnya dengan meminimalkan hambatan dan mengembangkan sistem peraturan dan regulasi yang lebih ramah pada dunia usaha, untuk mendorong investasi.