Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria Tata Ruang menawarkan kemudahan permohonan, persyaratan dan perpanjangan hak atas tanah kepada investor dalam paket kebijakan ekonomi tahap III.
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan melakukan revisi Permen No. 2/2015 tentang Standar Pelayanan dan Agraria, Tata Ruang dan Pertahanan dalam Kegiatan Penanaman Modal.
Intinya bahwa investor tidak perlu repot dengan persyaratan sebendel untuk permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pemohon akan mendapatkan informasi ketersediaan lahan hanya butuh waktu tiga jam dari sebelumnya tujuh hari.
"Kira-kira kalau mereka mendarat di Cengkareng, dia datang ke PTSP, BKPM, kemudian dia lihat, saya mau ini, tanah ini, luasnya ini, oke, kami keluarkan langsung dalam waktu kurang dari tiga jam. Untuk keterangan bahwa pemohon ini akan bermohon tanah yang sudah ditunjuk dan itu akan kami freeze," ujar Ferry saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III di Kantor Presiden, Rabu (7/10/2015).
Pemerintah akan memproses permohonan tersebut untuk mendapatkan Hak Guna Usaha diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi persyaratan. Tetapi jika dalam waktu itu tidak bisa dilengkapi, tanah yang dimaksud terbuka untuk yang lain.
"Fair saja ketika 14 hari tidak lengkap ya kita katakan kita kembalikan. Jadi gugurlah freeze kami, pemblokiran kami terhadap tanah yang diminati tadi, sehingga terbuka untuk yang lain," jelas Ferry.
Kemudian pengukuran bidang tanah yang sebelumnya membutuhkan waktu 30 hari maka untuk luasan sampai 200 hektare cukup 15 hari dan luasan lebih dari 200 hektare 20 hari.
Ferry beralasan untuk pengukuran 200 hektare butuh waktu lebih lama karena memberlakukan sistem Bantuan Kerja Operasional (BKO) dari Biro Ukur yang tersebar di kantor pertanahan seluruh tanah air.
Selain itu, dalam paket kebijakan ini, pemerintah menyederhanakan syarat perpanjangan HGU tidak lagi seperti membuat permohonan baru, cukup evaluasi dan pemeriksaan lahan atau audit lahan.
"Cukup dalam waktu yang sebelumnya sampai 70 hari, ini cukup 7 hari untuk luasan sampai 200 ha, lebih dari 200 ha hanya 14 hari," papar Ferry.
Dengan evaluasi tersebut, pemerintah bisa melihat apakah HGU tersebut bisa diputuskan berdasarkan tiga kategori yakni layak diperpanjang sesuai lahannya, perpanjangan tapi lahannya dikurangi atau tidak diperpanjang sama sekali.