Bisnis.com, JAKARTA—Produsen ban nasional mempertanyakan langkah Kementerian Perindustrian menarik persyaratan Surat Pendaftaran Tipe Ban (SPTB) yang berpotensi mendorong pertumbuhan importasi ban di atas 20% per tahun.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengatakan dengan varian tipe ban mobil yang beragam, terlalu berisiko jika kebijakan tersebut dihapuskan.
“Kami sudah bertanya, memang katanya akan ditarik. Kejelasan mengenai revisinya seperti apa, kami belum menerimanya,” tuturnya kepada Bisnis, belum lama ini.
Dengan kondisi industri ban yang melemah, kekhawatiran pelaku industri ban nasional beralasan. Saat ini, produksi ban China sebanyak 200 juta unit per tahun, dan tetap memerlukan pasar.
Data APBI menyebutkan, dari kebutuhan ban mobil domestik sebanyak 15 juta – 16 juta per tahun, saat ini diisi oleh ban lokal sekitar 9 juta unit. Aziz mengatakan dengan ditariknya ketentuan SPTB, pihaknya mendesak pemerintah memastikan pengawasan yang ketat terkait produk impor.
“Pemerintah harus memastikan ban impor hanya masuk dari enam pelabuhan resmi kita. Selain itu, pemerintah harus memastikan adanya verifikasi produk yang masuk,” ujarnya.
Ban mobil sendiri, telah tergolong produk yang memiliki sertifikasi nasional Indonesia (SNI) wajib sejak tahun lalu. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 68/M-IND/PER/8/2014 tentang Pemberlakukan SNI Ban Secara Wajib menjadi pemandunya.