Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menyebutkan relaksasi perizinan di sektor pertanahan dan agraria akan dalam paket kebijakan tahap III. Sesuai rencana, paket kebijakan ini akan diterbitkan pada Kamis (6/10).
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, kemudahan perizinan di sektor pertanahan dan agraria, merupakan salah satu komitmen untuk untuk membuat dunia usaha semakin bersahabat.
“Kemudahan perizinan di sektor pertanahan dan agraria akan kita masukkan ke dalam paket kebijakan. Sebab sektor ini sangat memberikan kerumitan bagi dunia usaha, dan masyarakat,” katanya, Selasa (6/10/2015)
Diharapkan melalui kebijakan ini proteksi untuk berusaha bagi para pelaku dunia usaha akan terwujud, seperti halnya pada kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun demikian, menurut Pramono hingga saat ini kebijakan kebijakan relaksasi perizinan di sektor pertanahan dan agraria masih terus dibahas. Dia mengatakan dalam kebijakan tersebut , di antaranya mengatur tentang hak guna usaha (HGU) dan proses perizinan pembebasan lahan di kawasan industri.
“Selain itu, Presiden Jokowi juga akan kumpulkan kepala-kepala daerah untuk memberikan antisipasi dan dukungan positif terhadap kebijakan ini nantinya,” ujarnya.