Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian memastikan deregulasi kebijakan yang terkait importasi produk, semata-mata diutamakan untuk pasokan bahan baku dan bukan produk jadi.
Dirjen Industri Logam Mesin dan Telekomunikasi Kementerian Perindustrian I. Gusti Putu Suryawirawan mengatakan deregulasi bukan berarti menghilangkan kebijakan, tetapi merespons kebutuhan industri terkait pasokan bahan baku yang tidak tersedia di Tanah Air.
“Tetap ada kontrol, tetapi dibuat sederhana. Deregulasi ini digunakan untuk mendorong industri dalam negeri, dengan mempermudah akses tersedianya bahan baku, bukan membuka semua impor. Hancur industri kita kalau begitu,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis malam (1/10/2015).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) Hidayat Triseputro mengatakan dengan dijalankannya pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan jenis dan spesifikasi barang di pelabuhan muat (pre-shipment inspection), termasuk penerbitan L/S, rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, arus barang impor masih membanjiri Tanah Air.
“Kami mendapat info bahwa rekomendasi teknis dihapus, padahal itu menjadi acuam penting, untuk mengontrol produk impor. Perlindungan hulu sudah diterbitkan harmonisasi, tetapi hilir belum, harusnya diutamakan ke sana dulu,” tuturnya.