Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong mengungkapkan dalam beberapa bulan ke depan, pihaknya akan mulai memetakan peraturan daerah yang menjadi hambatan perdagangan dalam negeri.
Thomas menyebutkan dirinya akan memberikan perhatian pada peraturan pusat dan daerah yang menciptakan kekakuan, dan mungkin berkontribusi disparitas harga antara daerah.
“Ternyata ada beberapa peraturan pusat dan daerah yang memagari perdagangan lintas daerah,” kata Thomas, Selasa (29/9/2015).
Dalam kasus sapi misalnya, dirinya terkejut ketika ada salah satu opsi untuk mengatasi kelangkaan di Jabodetabek. Saat itu, Menteri Pertanian mewacanakan akan memindahkan ternak dari Nusa Tenggara ke DKI Jakarta.
Tetapi, di sisi lain, dirinya mendapat info bahwa ada perda yang melarang adanya pemindahan hewan hidup ke DKI Jakarta.
“Ini kan peraturan yang menyulitkan aliran barang antardaerah. Padahal kondisi ideal, barang bisa mengalir bebas dari daerah yang harganya murah, ke daerah yang memiliki harga tinggi.”
Seharusnya, lanjutnya, ketika barang tersebut sudah ada di dalam negeri, maka pemerintah tidak meciptakan kekauan, ke wilayah mana komoditas itu mengalir.
“Pemerintah tidak perlu terlalu mengatur, banyak yang harus kita serahkan kembali ke pelaku usaha.”