Bisnis.com, JAKARTA - Dari sembilan deregulasi yang dikeluarkan Kemendag pada Selasa (29/9/2015), regulasi mengenai perdagangan gula rafinasi antarpulau ikut masuk ke dalam paket tersebut.
Deregulasi tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi. Permendag tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pokok-pokok perubahannya, pertama, gula kristal rafinasi (GKR) yang dapat diperdagangkan antarpulau meliputi GKR produksi dalam negeri berbahan baku tebu dan gula kristal mentah/ gula kasar oleh produsen GKR.
Kedua, GKR hanya dapat diperdagangkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjualberlikan di pasar eceran.
Ketiga, produsen GKR yang memperdagangkan antarpulau wajib memiiki Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR) sebagai dokumen pengangkutan dan berlaku selama dua bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Keempat, produsen GKR yang melakukan pendistribusian GKR kepada industri pengguna harus memiliki perjanjian kerja sama dengan industri pengguna.
Kelima, produsen GKR yang melanggar ketentuan dalam Permendag ini dapat dikenakan sanksi penarikan GKR, dan jika tidak melakukan penarikan barang akan dalam jangka waktu satu bulan dapat dikenakan sanksi administrative berupa pencabutan SSPAGKR.
Keenam, industri pengguna yang melanggar ketentuan larangan penjualan GKR yang didistribusikan oleh produsen GKR dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk.