Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menepati janjinya untuk mengumumkan berbagai paket kebijakan ekonomi yang intinya untuk memudahkan dunia usaha seperti investor dan eksportir berusaha di dalam negeri.
Berbeda dengan pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2015, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II yang diumumkan pada 29 September 2015 disampaikan oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja.
Sejumlah paket kebijakan yang dikeluarkan adalah pemerintah memangkas waktu pemberian izin investasi dari sebelumnya beberapa hari menjadi hanya tiga jam dalam rangka percepatan layanan investasi.
"Diharapkan hanya sekitar tiga jam," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution ketika mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Menurut Darmin, dalam paket kebijakan ekonomi itu, sebetulnya izin investasi untuk industri ada dua kelompok, yaitu di dalam kawasan industri dan luar kawasan industri.
Berdasarkan peraturan yang ada sebelumnya, kata dia, waktu proses izin di luar kawasan industri masih relatif lama. Misalnya, izin usaha mencapai delapan hari.
"Dengan perubahan peraturan dalam paket kedua September ini, investasi yang dilakukan di kawasan industri yang tadinya perizinan delapan hari dan 11 lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi, tetapi sebagai standar, sebagai syarat. Misalnya, izin untuk lingkungan," kata Darmin.
Ia menyebutkan izin untuk lingkungan di kawasan industri itu sudah diberikan untuk kawasannya. "Peraturan BKPM hari ini diharapkan sudah selesai," katanya.
Kepala Badan Kooedinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan bahwa pihaknya mulai hari ini menyiapkan pelayanan izin investasi selama 3 jam.
"Ini menghasilkan tiga produk: izin itu sendiri, akta perusahaan, dan NPWP. Ini adalah investasi di kawasan industri sehingga dalam tiga jam si investor bisa langsung milih tempat di kawasan dan starting konstruksi," katanya.
Selain di kawasan industri, investasi itu paling sedikit nilainya Rp100 miliar atau mempekerjakan 1.000 tenaga kerja Indonesia.
"Untuk di kawasan industri, investor hanya menandatangani komitmen untuk norma-norma tertentu yang sudah ditetapkan kementerian teknis. Misalnya amdal," katanya.
Ia menyebutkan Presiden juga menugasi BKPM dengan kementerian teknis lainnya untuk melakukan pemotongan perizinan, terutama di industri, yang ke depan jadi salah satu tulang punggung pembangunan ekonomi Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, mengatakan sebagai salah satu kementerian yang punya banyak perizinan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau kembali beberapa perizinan agar lebih produktif dan cepat.
"Sebelumnya diberikan izin sementara, yaitu izin prinsip lalu dua atau empat tahun kemudian baru keluar izinnya. Di dalam proses ini banyak hal yang terjadi dan seharusnya tidak," katanya.
Siti mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 14 izin di KLHK yang prosesnya dapat ditekan menjadi enam izin dan melibatkan sembilan revisi Permenhut.
Contoh izin yang direvisi adalah izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi yang biasanya digunakan untuk tambang emas, bauksit dan lain-lain, menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan.
"Kalau untuk eksplorasi harusnya tidak memakan waktu lama, menjadi lima hari, kalau untuk hutan produksi (satu izin) bisa 12 hari," jelas Siti.
Kemudian pemerintah juga merekomendasikan pihak Pemerintah Daerah untuk mempersingkat waktu proses perizinan paling lama empat hari.
"Dalam rekomendasi Pemda, maka kita kasih batas paling tidak empat hari. Kalau dia tidak rekomendasi, kita ambil posisi," ujar Siti.
Dengan demikian sebetulnya izin pinjam pakai kawasan hutan bisa dipersingkat menjadi kira 12-15 hari dari sebelumnya dua tahun, empat tahun dan sebagainya.
Kemudian, izin pelepasan kawasan hutan yang izinnya bisa mencapai 2-4 tahun biisa dipersingkat menjadi 12-15 hari.
Siti menjelaskan waktu yang diperlukan adalah untuk melakukan pengecekan lokasi dan batas, juga mendiskusikan kerangka acuan amdal.
Dalam kaitannya dengan perpanjangan izin, jika sebelumnya memerlukan izin perpanjangan, maka sekarang tidak perlu lagi dipakai izin lingkungan untuk perpanjangannya karena sudah ada.
Selanjutnya adalah izin pemanfaatan hutan hasil kayu dalam hutan produksi yang sebelumnya ada empat izin maka akan dijadikan satu izin saja, yaitu izin usaha pemanfaatan kayu.
Keempat izin tersebut yaitu izin usaha pemanfaatan kayu dari hutan alam, izin pemanfaatan kayu dari hutan tanaman industri, restorasi ekosistem dan pemnfaatan kayu pada hutan alam.
Selanjutnya di bidang industri kehutanan yang tadinya ada dua izin maka dijadikan hanya satu izin saja.
Sebelumnya kedua izin tersebut adalah izin usaha industri primer usaha kayu di atas 6,000 meter kubik per tahun dan izin perluasannya, menjadi izin industri primer hasil hutan.
Kemudian izin usaha penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi dan izin pemanfaatan panas bumi yang tadinya susah dan memakan waktu maka sekarang menjadi izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Keseluruhan izin ini otoritasnya berada di Pemerintah Pusat, dan prosesnya sekitar 12 hari, tambah Siti.
"Jadi ini dalam rangka memperbaiki iklim investasi kita, saya sebagai Men LHK menjamin bahwa ini bisa kita selesaikan dengan baik," tutup Siti.
Tarif Pajak Paket kebijakan lain adalah pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak bunga deposito bagi para eksportir agar menyimpan devisa hasil ekspornya dalam sistem perbankan Indonesia untuk menjaga pergerakan kurs rupiah.
"Dengan mengikuti aturan koridor perundang-undangan yang ada, kami memutuskan untuk mendukung Bank Indonesia dalam melakukan operasi untuk menjaga nilai tukar. Maka, kami memberikan fasilitas pengurangan pajak bunga deposito," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Fasilitas ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid dua yang berada dalam lingkup Kementerian Keuangan, selain percepatan waktu perizinan "tax holiday" dan "tax allowance", penerbitan PP mengenai pembebasan PPN untuk alat angkutan tertentu dan PP mengenai pusat logistik berikat.
Menkeu menjelaskan selama ini para eksportir sudah menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri sesuai peraturan Bank Indonesia, namun devisa tersebut biasanya hanya mampir sebentar sebelum beralih ke negara lain.
Untuk itu, ia menambahkan pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait fasilitas insentif ini, dengan tata cara pemberian potongan tarif pajak bunga deposito yang disesuaikan berdasarkan lamanya masa deposito.
"Kalau devisa hasil ekspor dolar AS disimpan di perbankan Indonesia dalam bentuk deposito satu bulan maka tarif pajak diturunkan dari 20 persen, menjadi 10 persen. Kalau deposito tiga bulan, pajaknya 7,5 persen. Kalau enam bulan, pajaknya tinggal 2,5 persen dan kalau diatas enam bulan, tidak kena pajak bunga deposito," jelas Menkeu.
Sementara, apabila devisa hasil ekspor tersebut dikonversi dalam bentuk rupiah dan didepositokan selama satu bulan maka tarif pajak diturunkan hingga 7,5 persen, untuk deposito tiga bulan tarif pajaknya menjadi lima persen dan deposito enam bulan diberikan tarif nol persen.
Menurut Peraturan Bank Indonesia, devisa hasil ekspor yang disimpan di sistem perbankan Indonesia masih dikenakan pajak bunga deposito sebesar 20 persen dan pajak tersebut dirasakan masih tinggi oleh para eksportir.
Menkeu mengatakan dengan pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito ini maka berdasarkan simulasi, kondisi perbankan di Indonesia akan lebih nyaman dibandingkan dengan Singapura yang selama ini menjadi negara tujuan bagi eksportir untuk menyimpan devisa.
"Seharusnya kondisinya jadi lebih menarik dengan fasilitas ini. Kami mengharapkan eksportir terutama eksportir yang basisnya sumber daya alam mau menyimpan devisa hasil ekspornya di sistem perbankan Indonesia," ujarnya.
MENJAGA RUPIAH & EKONOMI: Inilah Isi Paket Deregulasi Jilid II
Pemerintah menepati janjinya untuk mengumumkan berbagai paket kebijakan ekonomi yang intinya untuk memudahkan dunia usaha seperti investor dan eksportir berusaha di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
Menaker Target Aturan Upah Minimum Terbit Akhir November 2024
12 jam yang lalu