Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deregulasi: Kemendag Terbitkan 9 Permendag Baru, Ini Perinciannya

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebagai tahap pertama paket deregulasi perdagangan dari total sebanyak 32 regulasi.
Menteri Perdagangan Thomas Lembong/Antara
Menteri Perdagangan Thomas Lembong/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan telah menerbitkan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebagai tahap pertama paket deregulasi perdagangan dari total sebanyak 32 regulasi.

Dari sembilan Permendag baru tersebut, empat diantaranya mencabut Permendag lama, sedangkan lima sisanya merevisi aturan sebelumnya. Empat aturan yang dicabut a.l. tentang ketentuan impor cengkeh; ketentuan impor mesin, peralatan mesin vahan baku, cakram optic kosong, dan cakram optic isi; ketentuan impor sodium tripholyphospate; serta ketentuan impor ban.

Sedangkan lima Permendag yang merevisi regulasi sebelumnya a.l. tentang Angka Pengenal Importir (API); ketentuan impor produk hortikultura; SNI Wajib; pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang; serta perdagangan antar pulau gula rafinasi.

Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong mengatakan kebijakan deregulasi tersebut cukup kompleks karena menyangkut multi dimensi. Dalam ketentuan impor cengkeh misalnya, selain melibatkan Kementerian Pertanian, juga mesti melibatkan Kementerian Perindustrian, karena kebjakan tersebut melibatkan industri rokok di dalam negeri.

Dengan kompleksitas tersebut, dirinya menilai bahwa terbitnya sembilan Permendag baru tersebut terbilang cukup cepat karena hanya berlangsung selama dua minggu sejak pengumuman dilakukan.

Paket deregulasi tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang nantinya akan menjadi pegangan baik untuk Kemendag maupun Kemenperin. Semangat yang dibawa yaitu penyederhanaan pada perizinan dan peraturan untuk mengurangi beban administrasi dan perizinan yang menyulitkan pelaku usaha, termasuk dalam perizinan impor.

“Saya mau mengatur impor itu lebih strategis. Tidak semua impor itu buruk,” kata Thomas, Selasa (29/9/2015).

Impor yang dimaksud adalah impor barang modal, mesin, maupun peralatan yang digunakan untuk meningkatkan produktivitas dan memungkinkan industri berjalan atau member nilai tambah yang lebih besar. Thomas berharap tidak ada salah pengertian yang menilai bahwa paket deregulasi membuka lebar pintu impor.

Tabel Sembilan Deregulasi Perdagangan September 2015

Peraturan

Pemberlakuan

Permendag No.70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir             

1 Januari 2016

 

Permendag No.71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

1 Desember 2015

Permendag No.72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagnagan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan

1 bulan  setelah diundangkan

Permendag No.73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang

1 Oktober 2015

Permendag No.74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi

Berlaku pada tanggal diundangkan

Permendag No.75/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/KEP/7/2002 tentang Ketentuan Impor Cengkeh

Berlaku pada tanggal diundangkan

Permendag No.76/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Permendag No.11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana telah diubah dengan Permendag No.35/M-DAG/PER/5/2012

Berlaku pada tanggal diundangkan

Permendag No.77/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Permendag No.41/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Sodium Tripholyphosphate

Berlaku pada tanggal diundangkan

Permendag No.78/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Permendag No.45/M-DAG/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban

Berlaku pada tanggal diundangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper