Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI) mendukung rencana pemerintah menciptakan peraturan yang komprehensif di bidang industri minuman beralkohol.
Adanya peraturan yang menyeluruh tidak hanya akan menciptakan kepastian usaha dan investasi, tetapi juga berfungsi mencegah penyalahgunaan konsumsi minuman beralkohol.
Sekretaris Jenderal APMBI, Kwendy Alexander berpendapat peraturan tersebut selayaknya diterbitkan di tingkat pusat dan menjadi payung nasional yang ditaati setiap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Karena itu, pelaku usaha meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana deregulasi peraturan di sektor minuman beralkohol yang digagas pemerintah belum lama ini.
“Jika pengaturan diserahkan ke daerah justru akan menimbulkan ketidakpastian dalam usaha. Oleh sebab itu, kami menyarankan agar pengaturannya oleh pusat, bukan daerah,” kata Kwendy di Jakarta, Jumat (25/09/2015).
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan rencana menderegulasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Poin penting yang diatur adalah rencana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur penjualan di toko-toko pengecer.
Menanggapi rencana Pemerintah tersebut, Kwendy menekankan pentingnya regulasi yang mampu menjadi payung hukum yang meliputi produksi, distribusi dan konsumsi.
“Regulasi ini tidak saja berfungsi untuk melindungi pelaku industri, tetapi juga melindungi konsumen,” tegasnya.