Bisnis.com, JAKARTA – Paket deregulasi dan dibirokratisasi di sektor perdagangan diharapkan tidak hanya mampu menyederhanakan perizinan ekspor – impor, tetapi juga dapat memastikan perlindungan bagi produsen maupun industri nasional.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan pemerintah mesti betul-betul melakukan pengkajian terhadap semua aturan yang rencananya akan dideregulasi, terutama untuk produk-produk jadi.
“Intinya perlu mengatur hal-hal yang memang perlu diatur, dan menghapus hal-hal yang tidak perlu diatur,” kata Ardiansyah, Selasa (22/9/2015).
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan penyisiran pada pos tarif barang yang ada dalam larangan dan pembatasan (lartas). Sebanyak seluruh pos tarif yang ada, sebanyak 51% di antaranya masuk ke dalam lartas.
Oleh sebab itu, pembatasan memang harus dipertimbangkan secara matang, terutama untuk produk jadi. Mana saja barang yang perlu dibatasi, dan mana saja yang tidak perlu dibatasi. Menurutnya, pembatasan semacam itu juga dilakukan di negara mana pun, khususnya terkait isu keamanan, kesehatan, dan lingkungan.
“Perlu ada kepastian bahwa petani produsen dan industri dalam negeri harus dilindungi. Pendekatan saya bukan menyisir Peraturan Menteri, tetapi HS-nya. Pendekatan kita beda.”