Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan mengapresiasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pemanfaatan lahan gembala.
"Ketika masyarakat banyak yang menggembala sapi memerlukan ruang dana lahan mungkin di satu tempat sehingga ini direspon pemda setempat dengan cepat," kata Ferry di Mataram, NTB, Sabtu (19/9/2015).
Ferry mencontohkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Pemkab Bima dan Pemkab Sumbawa Provinsi NTB mendukung kebijakan pemanfaatan lahan bagi penggembalaan hewan milik masyarakat.
Ferry mengungkapkan pemerintah daerah memanfaatkan lahan milik negara dan hak guna usaha (HGU) yang habis masa berlakunya. "Pemanfaatan lahan tanah untuk gembala itu tidak ada batas waktu dan dilarang dialihfungsikan selama masyarakat pemilik hewan ternak membutuhkan," ujar Ferry.
Menteri Ferry menegaskan akan mengawal pemanfaatan lahan gembala tersebut agar tidak beralih fungsi.
Tercatat Pemkab Bima menyediakan tanah seluas 100 hektare berasal dari HGU Nomor 1/Piong atasnama PT Sanggaragro Karyapersada di Desa Piong, Kecamatan Sanggar.
Pemkab Dompu menyiapkan 1.966 hektare tanah terletak di Desa Doropeti dan Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Desa Tolokalo Kecamatan Kempo.
Adapun Pemkab Sumbawa menyediakan lahan 1.617 hektare di Desa Pungkit, Kecamatan Moyo, Desa Berora dan Desa Lopok Kecamatan Lopok.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor : 3/Ins/VII/2015 tertanggal 30 Juli 2015 tentang Penyediaan Tanah/Lahan bagi Peternakan.
Selain asas pemanfaatan lahan, tujuan Instruksi Menteri ATR/Kepala BPN RI itu untuk meringankan masyarakat pemilik hewan ternak agar tidak mengeluarkan uang untuk pakan, serta meningkatkan produktivitas peternakan.