Solusi bersama
Demi pengembangan komoditas hortikultura dan kedaulatan pangan sudah semestinya dicari jalan tengah yang win-win solution.
Apa pun aturannya, pemerintah dan petani lokal bisa mendorong dan mempercepat kedaulatan [angan dan swasembada pangan.
Sebaliknya, investor asing tidak merasa kapok dan dirugikan berusaha di Indonesia. Demikian juga petani hortikultura bisa mendapatkan benih yang berkualitas dan beragam untuk mendukung kedaulatan benih nasional.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ariesta Riendrias Puspasari mengatakan banyak asosiasi mengeluhkan peraturan tersebut kepada badan.
Pada umumnya, mereka mengkhawatirkan keberlanjutan industri benih dan hortikultura karena beleid baru itu. Pasalnya, industri benih hortikultura masih sangat bergantung pada teknologi dan modal asing.
Menurutnya, tanpa mengecilkan kemampuan investor dalam negeri, investor asing masih dibutuhkan guna menumbuhkembangkan industri tersebut,” ujar Ariesta.
"Yang kami dengar dari asosiasi, modalnya itu masih besar dari asing. Jadi kalau sampai ada pembatasan saham hingga 30% tentunya akan sangat berpengaruh," ungkapnya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (14/9/2015).
Namun, BKPM juga tidak bisa menyalahkan semangat kedaulatan pangan yang diinginkan Kementerian Pertanian untuk mengurangi ketergantungan kepada asing. Hanya saja, peraturan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian investasi yang telah dibuat sebelum peraturan tersebut diterbitkan.
Terlebih, saat ini pemerintah tengah menggalakkan deregulasi untuk merangsang investasi asing di tengah perlambatan ekonomi nasional. Oleh karena itu, BKPM menginginkan adanya tinjauan ulang terhadap peraturan tersebut.
"Harusnya regulasi tidak berlaku surut. Kami mau sebagai sesama pembuat regulasi duduk bareng, kita samakan dulu jiwanya mau seperti apa," ujar Ariesta.
Kementerian Pertanian menyatakan berkukuh tidak mengajukan revisi atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura kendati sejumlah kalangan aturan divestasi justru melambatkan investasi subsektor pertanian itu.
Direktur Jenderal Horikultura Kementa Spudnik Sujono mengatakan aturan divestasi tersebut merupakan amanah undang-undang dan tetap dikukuhkan Mahkamah Konstitusi saat sejumlah pihak sebelumnya mengajukan penuntutan revisi.
“Pihak BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] telah mengajukan hal tersebut untuk dirapatkan di Sidang Kabinet mendatang. Jadi akan kita tunggu hasilnya dan cari titik temunya. Tapi kami meyakini bahwa UU harus dijalankan,” jelas Spudnik saat di Gedung DPR/MPR RI, Senin (14/9).
Spudnik mengatakan pemerintah bukannya ‘mengusir’ pemodal asing untuk masuk dan mengembangkan sektor hortikultura nasional.
Pemodal asing, katanya, dapat masuk melalui proses listed di pasar modal dalam negeri atau menggandeng perusahaan lokal untuk bermitra. (Dara Aziliya, Dimas Novita Sari, Thomas Mola/Bambang supriyanto)