Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih menjadi auditor eksternal Badan Internasional Energi Nuklir (International Atomic Energy Agency/IAEA) untuk periode 2016-2017.
Dalam Sidang Umum ke-59 IAEA di Wina, Austria, BPK RI dipilih oleh menjadi auditor eksternal oleh mayoritas dari 164 anggota IAEA. Sidang Umum IAEA itu juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Tetap RI di Wina, BATAN dan Bapeten.
"BPK RI berkomitmen tinggi memberikan hasil pemeriksaan yang berkualitas tinggi atas laporan keuangan IAEA," ujar Anggota VI BPK Bahrullah Akbar dalam pidatonya di hadapan anggota IAEA, melalui keterangan pers, Jumat (18/9/2015).
IAEA sendiri adalah sebuah organisasi independen yang didirikan pada tanggal 29 Juli 1957 dengan tujuan mempromosikan penggunaan energi nuklir secara damai serta menangkal penggunaannya untuk keperluan militer.
IAEA berfungsi sebagai forum antar-pemerintah untuk kerjasama ilmiah dan teknis dalam penggunaan teknologi nuklir dan tenaga nuklir secara damai di seluruh dunia. Kantor pusat IAEA terletak di Wina, Austria.