Bisnis.com, SAMARINDA - Anggota DPRD Kalimantan Timur meminta Dinas Pekerjaan Umum mencabut rekomendasi teknis pengalihan Sungai Santan yang terlanjur diberikan kepada PT Indominco Mandiri.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Baharuddin Demu mengatakan rekomendasi pengalihan sungai untuk keperluan penambangan batu bara tidak hanya berlaku untuk Sungai Santan, tetapi juga Sungai Kare.
Rekomendasi teknis yang diberikan Dinas PU dinilai tidak melibatkan masyarakat setempat sehingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Rekomendasi teknis sudah diberikan sejak 2013 tanpa ada pemberitahuan ke DPR dan masyarakat. Ini kan terkesan sembunyi-sembunyi,” ujarnya, Jumat (18/9/2015).
Baharuddin menjelaskan aliran Sungai Santan saat ini dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk kehidupan sehari-hari. Jika sungai tersebut dialihkan hal tersebut akan merugikan masyarakat yang bertempat di sekitar aliran Sungai Santan. Pihak DPRD juga berjanji akan memanggil pihak Indominco untuk meminta penjelasan.
Yusi Leonardo, Staf Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Timur mengatakan rekomendasi teknis untuk keperluan penambangan batu bara tersebut memang sudah diberikan pada 2013.
Saat itu, Dinas PU yang tergabung bersama 11 instansi lainnya ditugaskan oleh Gubernur untuk mengkaji aspek teknis atas permintaan Indominco untuk melakukan penambangan di daerah aliran sungai (DAS) Sungai Santan.
“Tim itu sendiri dibentuk melalui SK Gubernur pada 2011 yang melibatkan banyak instansi seperti dinas pertambangan, dinas lingkungan hidup, dinas pertanian, dan lain-lain,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut Yusi, rekomendasi ini nantinya akan dijadikan landasan bagi Indominco untuk mengurus perizinan dari Pemerintah Pusat. Rekomendasi yang diberikan Dinas PU berupa spesifikasi teknis untuk aktivitas pemindahan aliran Sungai Santan Kutai Kartanegara.
Namun, rekomendasi ini menuai protes dari sejumlah pihak yang khawatir pengalihan Sungai Santan ini akan berdampak buruk pada ekonomi dan lingkungan di sekitar kawasan tersebut.
Salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Kecamatan Marangkayu (HMKM) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim yang mendatangi kantor Dinas PU, Selasa (9/8).
Yusi yang menerima rombongan mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepala dinas PU dan instansi lainnya untuk merespons protes tersebut.
Pihaknya juga menjanjikan akan memberikan rencana tindak lanjut pada 28 September 2015. “Kalau kondisinya seperti ini kemungkinan besar rekomendasi teknisnya akan dicabut,” tambahnya.