Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jawa Timur Tuntut Participating Interest pada Blok Ketapang

Pemprov Jawa Timur mengharapkan Menteri ESDM tidak bertindak diskriminatif dalam pemberian hak Participating Interest (PI) pada daerah penghasil migas, termasuk Jawa Timur.n
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA –  Pemprov Jawa Timur mengharapkan Menteri ESDM tidak bertindak diskriminatif dalam pemberian hak Participating Interest (PI) pada daerah penghasil migas, termasuk Jawa Timur.

Harapan itu dilontarkan Kabiro Hukum Pemprov Jatim Dr Himawan Estu Bagiyo menyusul pemberian PI Blok Muria pada anak perusahaan BUMD Jateng.

“Kalau anak perusahaan BUMD Jateng bisa mendapat PI dari Blok Muria, semestinya Kementerian ESDM juga memberikan PI Blok Ketapang untuk anak perusahaan BUMD Jatim. Jangan ada diskriminasi,” kata Himawan dalam siaran pers, Kamis (17/9/2015).

Himawan menambahkan, untuk memperjelas masalah yang menjadi penghambat anak perusahaan BUMD Jatim mendapat PI di Blok Ketapang, Gubernur Jatim Soekarwo pada pekan ini akan mengirim surat pada SKK Migas agar bisa difasilitasi pertemuan dengan pihak kementerian ESDM.

“Sesuai hasil rapat di SKK Migas, Gubernur Jatim akan mengirim surat. Biar cepat selesai urusan PI Blok Ketapang karena masih ada beberapa blok lainnya yang juga sedang diproses,” kata Himawan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris SKK Migas  Budi Agustiono berjanji akan menyampaikan  aspirasi Pemrov Jatim untuk bisa bertemu dengan kementerian ESDM. “Silakan, kami akan membantu sesuai kewenangan yang dimiliki SKK Migas,” kata Budi Agustyono didampingi Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro.

Sebelum itu, Rabu (15/9/2015) dalam rapat di gendung SKK Migas Jakarta, DPRD  Jatim meminta klarifikasi pada pihak SKK Migas apa saja yang harus disiapkan oleh Pemprov Jatim agar kementerian ESDM segera memberikan persetujuan PI 10% dari Blok Ketapang.

“DPRD Jatim siap mendukung langkah Pemprov mendapatkan PI di Blok Ketapang, termasuk merevisi Perda pendirian PT Petrogas Jatim Utama  (PJU) agar lebih jelas posisi anak perusahaan PJU sebagai milik Pemprov. Penyertaan modal Pemprov akan kami pertegas,” kata Ketua  Komisi C DPRD Jatim Thoriqul Haq.

Jawa Timur saat ini sedang berupaya mendapatkan PI dari empat blok yakni  dari Blok Ketapang yang  dikuasai Petronas Carigali Ketapang, Blok  Kangean PSC Extension yang kini dipegang KKKS Kangen Energy Indonesia (KEI), Blok WMO  yang dikelola Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Blok Husky Madura Strait yang sedang digarap Husky CNNOC Madura Limited.

“Namun agar efektif pembahasannya, kami fokus pada PI Blok Ketapang. Jika mengacu pada pemberian PI Blok Muriah untuk Pemprov Jateng, maka Pemrov Jatim semestinya juga sudah mendapat persetujuan karena yang mengelola sama-sama anak perusahaan BUMD,” kata Thoriqul Haq.

Merujuk pada Surat Menteri ESDM tanggal 1 Desember 2014 lalu, staf Bagian Hukum SKK Migas menjelaskan ,  PI Blok Ketapang tidak bisa diberikan pada Pemprov Jatim karena yang akan menerima adalah anak perusahaan BUMD Jatim.

Alasannya, sesuai UU No 22 tahun 2001 yang berhak menerima PI adalah BUMD. Alasan lainnya, setiap badan usaham termasuk BUMD, hanya boleh diberikan hak PI 10% untuk satu Wilayah Kerja. Jika hendak mengusahakan beberapa WK harus dibentuk badan hukum yang terpisah untuk setiap WK.

Mendapat penjelasan itu, Wakil Ketua Komisi C  DPRD Jatim Renville Antonio menilai tidak masuk akal jika Pemda Jatim harus membentuk beberapa BUMD sejenis karena masih memiliki hak PI di 4 WK.

“Bisa saja  DPRD Jatim menyetujui pembentukan beberapa BUMD agar bisa menerima PI, namun Raperda pembentukan beberapa    BUMD itu pastilah ditolak oleh Depdagri.  Karena itu, ketentuan Menteri ESDM Itu tidak masuk akal,” kata Renville.

Direktur Utama Petrogas Jatim Utama Abdul Muid menambahkan ketentuan satu BUMD hanya boleh menerima satu PI  hanya akan memberatkan keuangan BUMD. Alasannya, masing-masing BUMD harus memiliki tenaga ahli di industri migas.

Dijelaskan, Jatim menempatkan  BUMD PT Petrogas Jatim Utama (PJU) sebagai holding, cukup PJU yang punya tenaga ahli perminyakan dan ditempatkan adalam anak perusahaan  yang khusus menangani services.

“Tenaga ahli itu bekerja untuk semua anak perusahaan yang membutuhkan. Ini lebi hemat, efektif dan efisien. Tidak memberatkan BUMD,” katanya.

Menyikapi hal itu, staf Bagian Hukum  SKK Migas mengatakan, anak perusaan BUMD Jateng bisa diberikan  hak mengelola PI Blok Muria karena  100% sahamnya dimiliki oleh Pemprov Jateng.

Menurutnya, jika ingin mengikuti jejak anak perusahaan BUMD Pemprov Jateng, Pemrov Jatim juga bisa membentuk anak perusahaan yang sahamnya dimiliki 100% oleh Pemprov Jatim.

Menanggapi hak itu Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagiyo menegaskan, kententuan pembentukan anak perusahaan yang 100% sahamnya Pemprov diluar kewajaran. Pasalnya, Peraturan Mendagri No 3 tahun 1996 hanya mensyaratkan bagian terbesar dari saham PT (anak perusahaan,red) dimiliki oleh Pemda dan perusahaan daerah (BUMD).

“Bagaimana mungkin membentuk anak perusahaan yang 100 sahamnya milik Pemprov, sementara saham BUMD pun tidak 100% milik Pemprov Jatim. Ada 2% yang menjadi saham Koperasi Karyawan. Yang membuat aturan tidak paham hukum. Yang terpenting saham terbesar milik Pemda dan BUMD,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper