Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potensi Pengolahan Limbah Berbahaya Capai Rp22,1 Triliun

Potensi pengelolaan limbah B3 (bahan beracun berbahaya) di Indonesia nilainya ditaksir mencapai Rp22,1 triliun.
Ilustrasi/limbahb3.blogspot.com
Ilustrasi/limbahb3.blogspot.com

Bisnis.com, BANDUNG - Potensi pengelolaan limbah B3 (bahan beracun berbahaya) di Indonesia nilainya ditaksir mencapai Rp22,1 triliun.

Staf Ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Dhewanthi mengatakan potensi limbah B3 di Indonesia cukup tinggi karena mencapai 193 juta ton dengan nilai Rp22,1 triliun. "Semakin ke sini akan semakin meningkat," katanya, Kamis (17/9/2015).

Hitungan potensi ini, menurutnya, datang dari pengelolaan oli bekas yang memiliki nilai ekonomi Rp21,6 triliun, lalu fly ash yang nilainya mencapai Rp 300 miliar, copper slag Rp 160 miliar, aki bekas Rp39,5 miliar, dan katalis bekas Rp20 miliar."Jadi total nilai ekonominya mencapai Rp 22,1 triliun cukup besar," katanya. 

Kementerian mencatat saat ini jumlah perusahaan yang mengajukan izin pengolahan limbah B3 di Indonesia setiap tahun terus meningkat.

Sepanjang 2013-2014 jumlah usaha pengelola limbah B3 meningkat hingga 77%. "Pada 2011 sebanyak 525 perusahaan, 2012 ada 555 perusahaan, 2013 sebanyak 633 perusahaan dan 2014 sebanyak 821 perusahaan," paparnya.

Perusahaan pengolah limbah ini, menurutnya telah mampu menyerap jumlah tenaga kerja sebanyak 14.738 orang dimana paling banyak terdapat di Jawa Barat. 

Sebaran perusahaan pengolah limbah itu, kata Laksmi, di Provinsi Jabar pengumpulan limbah ada di 28 titik, pemanfaatan ada di 62 titik, pengolahan 4 titik, penimbunan 1 titik dan pengangkutan 149 titik. 

Urutan berikutnya, di Provinsi DKI Jakarta pengumpulan sebanyak 14 titik, pemanfaatan 6 titik, pengolahan 6 titik dan pengangkutan 181. Provinsi Banten juga, lebih kecil dari Jabar. Yakni, pengumpulan limbahnya hanya 14, pemanfaatan 25, pengolahan 4 dan pengangkutan 47.

Meski animo makin tinggi, pihaknya masih terus mensosialisasikan Permen 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah yakni mengubah limbah menjadi sumber daya baru. "Permen 101, dalam konteks limbah B3 memang masih banyak tantangan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper