Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUSAT LOGISTIK BERIKAT: Akses Pengusaha Diperlonggar

Selain memperbesar kapasitas penimbunan barang impor untuk kebutuhan industri dalam negeri, pusat logistik berikat (PLB) yang akan dibentuk akan memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk mengambil suplai bahan baku maupun barang pendukung.
Nantinya, PLB atau gudang berikat modern ini, pastinya akan ada lebih dari satu titik sesuai dengan kebutuhan sentra produksi. /Bisnis.com
Nantinya, PLB atau gudang berikat modern ini, pastinya akan ada lebih dari satu titik sesuai dengan kebutuhan sentra produksi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Selain memperbesar kapasitas penimbunan barang impor untuk kebutuhan industri dalam negeri, pusat logistik berikat (PLB) yang akan dibentuk akan memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk mengambil suplai bahan baku maupun barang pendukung.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Haryo Limanseto mengatakan selama ini ada pembatasan pengambilan suplai barang dari gudang berikat dengan kebutuhan industri tiap pengusaha lewat penyesuaian izin di awal.

"Jadi kalau dulu agak ada pembatasan karena gudang berikat ini dimiliki perusahaan-perusahaan sesuai izin komponen barangnya. Kalau ini [PLB] sifatnya lebih luas seperti swalayan serba ada dan terbuka sehingga pengusaha manapun yang perlu bisa langsung datang," jelasnya di kantor pusat DJBC, Senin (14/9/2015).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat, pengusaha gudang berikat atau pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat (PDGB) dilarang memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin gudang berikat serta mengeluarkan barang dengn tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin itu.

Dalam daftar kebijakan deregulasi paket 9 September lalu, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) PLB untuk membangun fasilitas industri dan perdagangan yang efisien karena dekat dengan kegiatan ekonomi sehingga mampu menurunkan biaya logistik.

Haryo berujar dengan adanya pelonggaran tersebut, nantinya pengusaha-pengusaha kecil juga bisa mampu mendapatkan akses suplai. Selama ini, lanjutnya, pengusaha kecil seperti UMKM masih tekendala dari sisi suplai karena mengandalkan pengusaha besar yang terkoneksi dan memiliki gudang berikat.

Tak hanya memperlonggar kebijakan tersebut, pemerintah juga akan memperluas jenis barang yang bisa ditimbun dalam PLB. Selain barang impor dengan batasan penimbunan satu tahun seperti payung hukum saat ini, barang produksi industri nasional yang akan dieskpor pun dapat ditimbun di PLB.

"Bisa saja di situ sebagai tempat pameran lah jadi multifungsi. Jadi, kalau ada yang ingin melihat-lihat bisa ada display-nya dahulu sebelum dieskpor," tuturnya.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pembentukan PLB ini diharapkan mampu menarik ke Tanah Air seluruh penumpukan atau inventory barang keperluan manufaktur domestik yang tadinya ada di luar negeri terutama di Malaysia, Portland, dan Singapura.

Supaya ketersediaan barang itu bisa diakses, dipenuhi anytime dengan waktu yang relatif lebih cepat dengan harga yang terjangkau. Kan praktis lebih dekat dengan sentra-sentra industry, katanya.

Nantinya, PLB atau gudang berikat modern ini, lanjut Heru, pastinya akan ada lebih dari satu titik sesuai dengan kebutuhan sentra produksi. Dia mencontohkan untuk manufaktur bisa ada di Jababeka, Tangerang, Ungaran, Pasuruan. Sementara itu, perminyakan bisa berada di Tanjung Batu, Kalimantan Timur.

Adapun, pembangunan PLB ini akan diserahkan ke pihak swasta karena berhubungan langsung dengan peluang bisnis. Dari pemerintah, terutama DJBC, hanya akan menyediakan fasilitas berupa pembebasan bea masuk atau pajak dalam rangka impor bagi barang yang ditimbun sebelum di keluarkan dari PLB.

IMPORTIR UMKM

Dihubungi terpisah, Sekjen Gabungan Importir Seluruh Indonesia (Ginsi) Ahmad Ridwan Tento menilai memang pembentukan PLB harus bisa mengakomodasi kepentingan importir UMKM yang selama ini masih ada beberapa bahan baku penolong impor.

"Kalau sekarang kan gudang berikat itu juga pemilik barangnya sendiri. Nah, kalau logistik kan yang kecil-kecil harusnya juga ikut menggunakan," katanya.

Dengan demikian, akan ada penekanan dari sisi biaya. Kondisi di lapangan saat ini, bagi UMKM yang membutuhkan barang impor harus memesan dari trader dan perlu segera diambil serta dibayar kalau sudah datang. Jika tidak, akan ada penambahan biaya.

Ridwan mengharapkan ada sharing dari pemerintah kepada seluruh stakeholder yang berkaitan langsung dengan gudang berikat sebelum PP PLB ini muncul. Selain ada masukan penyempurnaan kebijakan dari sisi lapangan, nantinya aturan tersebut diharapkan muncul dengan keterbukaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper