Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan SDA Wajib Libatkan BUMN & BUMD

Pengelolaan SDA Wajib Libatkan BUMN & BUMDBisnis.com, JAKARTA Investor swasta dan asing tetap dapat mengelola sumber daya air air di Indonesia dengan menggunakan hak konsesi yang ditetapkan pemerintah. Pengelolaannya juga tetap harus menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Investor swasta dan asing tetap dapat mengelola sumber daya air air di Indonesia dengan menggunakan hak konsesi yang ditetapkan pemerintah. Pengelolaannya juga tetap harus menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono menyatakan dalam pengelolaan SDA, perusahaan plat merah harus mendapat porsi yang lebih besar ketimbang swasta. Kebijakan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Sumber Daya Air (SDA) yang akan terbit dalam waktu dekat.

"RPP ini disesuaikan kekiniannya, sekarang  sudah di Setneg (Sekretariat Negara), tinggal ditandantangani Presiden," ujarnya pekan lalu.

Rancangan peraturan pemerintah ini dikeluarkan akibat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan SDA dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah menganggap beleid tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.  

Akibatnya, seluruh peraturan turunannya menjadi tidak berlaku. Sebagai gantinya, pengelolaan SDA kembali dilandaskan pada UU No. 11/1974 tentang Pengairan.  Pemerintah lalu berencana menerbitkan dua peraturan pemerintah yakni PP tentang SDA dan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air MInum (SPAM) sebagai pelaksana atas undang-undang tersebut yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kodisi zaman saat ini.

Kedua PP tersebut berfungsi sebagai payung hukum pengelolaan air hingga RUU SDA dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Rencananya, ujar Basoeki, RUU tersebut akan mencantumkan ketentuan konsesi dan hak pakai untuk semua SDA yang ada di tanah air. Namun, dia belum merinci lebih detail mengenai ketentuan tersebut.

 Menurutnya, selama ini  penggunaan hak guna yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 seringkali diartikan sebagai penguasaan sumber-sumber air oleh pihak swasta. Kondisi inilah yang hendak dihindari dengan penetapan masa konsesi.

“Kalau sekarang menurut mereka, perizinan itu diangggap penguasaan, dipakai terus. Jadi saya telah berikan arahan, kita batas nantinya menggunakan hak pakai saja misalnya untuk 20 atau 25 tahun,” katanya.

 Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Taufik Widjoyono mengatakan penjelasan RPP itu akan digunakan untuk memberikan kepastian hukum. Hal tersebut akan bermanfaat baik bagi investor, BUMN/BUMD, maupun masyarakat di wilayah sumber air.

"Terutama bagi masyarakat, mereka tetap mendapatkan kepastian akan sumber airnya," kata Taufik.

Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan SDA ini merupakan satu dari 154 kebijakan deregulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada September ini. Selain RPP SDA, Taufik menjelaskan Kementerian PUPR juga mengajukan beberapa kebijakan untuk deregulas, antara lain penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan.

"Izin ini sebelumnya bervariasi karena di Pemda ada yang dua tahun, ada yang tiga tahun. Ini yang akan kita simplifikasi," kata Taufik.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper