Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah diberikan hak atas tanah. Pasalnya, tak sedikit perusahaan yang tak kunjung merealisasikan investasinya di atas lahan tersebut meski tenggat sudah berlalu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan dia mengakui saat ini tak sedikit tanah yang terlantar karena pihak yang diberikan hak tak kunjung menggunakan tanah tersebut.
“Sekarang saya perkuat koordinasi dengan Kanwil [Kantor Wilayah] untuk mendeteksi ini kalau ada tanah terlantar. Akan kita evaluasi, dicabut haknya kalau sudah lewat batas waktu,” jelas Ferry saat dihubungi Bisnis, Sabtu (12/9/2015).
Selain itu, Ferry mengatakan kementeriannya pun akan mengevaluasi jika ada perusahaan yang tidak menggunakan seluruh lahannya. Dia mencontohkan misalnya perusahaan yang mendapatkan HGU (Hak Guna Usaha) seluas 10 hektare, jika hanya digunakan 4 hektare, maka 6 hektarenya akan diambil oleh negara.
Pasalnya, Ferry mengatakan saat ini banyak investor merasa sulit untuk mendapatkan lahan untuk usahanya, namun tak sedikit investor lain yang telah mendapatkan hak atas tanah justru menelantarkan tanahnya.
Adapun, persoalan atas tanah terlantar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012 mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah terantar.
Dalam pasal 2 beleid tersebut menjelaskan objek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, HGU, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan.
Jika pemerintah telah memberikan hak itu dan pemegang hak tak kunjung menggunakannya dalam 3 tahun, maka pemerintah akan melakukan langkah-langkah seperti memberi peringatan tiga kali, hingga menyatakan tanah tersebut sebagai tanah telantar yang haknya kembali pada negara.