Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JHT Bakal Kena Pajak Progresif, Pekerja Tolak

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemberlakuan pajak progresif dalam aturan Jaminan Hari Tua (JHT) karena dinilai bakal lebih membebani kembali para buruh atau pekerja di Tanah Air.
Sejumlah buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan KSPI melakukan aksi unjuk rasa menolak peraturan pemerintah soal jaminan hari tua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). Dalam orasinya mereka menolak secara tegas Peraturan Pemerintah no 46 Tahun 2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diberlakukan oleh Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA
Sejumlah buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan KSPI melakukan aksi unjuk rasa menolak peraturan pemerintah soal jaminan hari tua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). Dalam orasinya mereka menolak secara tegas Peraturan Pemerintah no 46 Tahun 2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diberlakukan oleh Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemberlakuan pajak progresif dalam aturan Jaminan Hari Tua (JHT) karena dinilai bakal lebih membebani kembali para buruh atau pekerja di Tanah Air.

"(Rencana pajak progresif pada JHT) ini aneh, oleh karena itu KSPI dan buruh Indonesia menolak soal pengenaan pajak progresif JHT tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/9/2015).

Said Iqbal juga menegaskan, tidak hanya terkait dengan persoalan pajak progressif JHT saja, namun pihaknya juga menolak pengenaan pajak terhadap jaminan pensiun dan pesangon.

Menurut Presiden KSPI, pihaknya memiliki alasan dan dasar yang jelas untuk menolak itu, antara lain karena dana JHT berasal dari iuran buruh dan pengusaha dan tidak ada iuran dari pemerintah. "JHT ini sebagai tabungan sosial. Adanya pajak progresif 5 persen, 15 persen dan 25 persen jelas memberatkan," katanya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa buruh yang menerima JHT, jaminan pensiun dan pesangon adalah buruh yang telah kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.

Selanjutnya, ujar dia, pada dasarnya jaminan sosial adalah tanggung jawab negara, dalam hal penyelenggaraan maupun pembiayaan, sehingga dinilai sangat aneh jika negara tidak berkontribusi dalam hal pembiayaan tetapi malah menarik dana dari peserta.

Untuk itu, KSPI akan melakukan langkah hukum yaitu melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2010 tentang pajak progresif.

KSPI juga mendesak pemerintah untuk melakukan memorandum dengan tidak memberlakukan pajak progresif JHT selama 10 tahun kedepan sampai dengan adanya peraturan baru. KSPI juga akan melakukan aksi dengan mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pusat dan daerah serta Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, KSPI meminta pemerintah serius menjalankan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait aturan tenaga kerja asing.

"Kita semua meminta pemerintah menjalankan UU No 13 Tahun 2003," kata Presiden KSPI Said Iqbal setelah diterima tiga menteri di Kompleks Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (1/9).

Menurut dia, pemerintah antara lain harus berani membatasi pekerja asing agar yang bisa masuk ke Indonesia hanya yang memiliki kemampuan dan prosesnya harus sesuai regulasi seperti yang diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper