Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong mengatakan paket deregulasi dan debirokratisasi kebijakan dengan Kementerian Perdagangan akan diselesaikan secara bertahap; tahap September dan tahap Oktober.
Beberapa regulasi yang mejadi target deregulasi dan diselesaikan hingga akhir September 2015, a.l. Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persayaratan ekspor kayu pada Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014; Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor beras berdasarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/2014, dan Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor precursor nonfarmasi berdasarkan Permendag No. 47/M-DAG/PER/7/2012.
Sedangkan regulasi yang akan diselesaikan hingga akhir Oktober 2015 a.l. Permendag yang merevisi Permendag No 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, untuk menghilangkan penelusuran teknis dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pre-clearance produk kosmetika karena menambah tambahan waktu 17-26 hari dari RFI hingga tersedianya LS; dan Permendag yang merevisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula, untuk menghilangkan rekomendasi Kemenperin.