Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan tercatat menjadi Kementerian dengan daftar deregulasi terbanyak dibanding Kementerian / Lembaga lainnya. Berikut aturan-aturan di sektor perdagangan yang akan mendapat deregulasi tersebut.
Deregulasi di bidang ekspor akan dilakukan antara lain penghapusan kewajiban Verifikasi Surveyor (LS) pada ekspor (kayu, beras, precursor nonfarmasi, migas dan bahan bakar lain). Juga diputuskan penghilangan pemeriksaan ganda (ekspor CPO, ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian).
Sedangkan di bidang impor, deregulasi dilakukan dengan melakukan penghapusan kewajiban verifikasi surveyor (LS) pada impor (besi/baja, BPO), penghapusan rekomendasi (produk kehutanan, gula, TPT, STPP, besi/baja, barang berbasis sistem pendingin, beras, hortikultura, TPT batik dan motif batik, barang modal bukan baru, mesin multifungsi berwarna, garam industri), dan penyederhanaan persyaratan (TPT, cengkeh, mutiara).
Kemendag juga melakukan penghilangan HS tertentu (produk kehutanan), kemudahan pengadaan bahan baku (limbah non B3), penundaan pembatalan/penghapusan/pencabutan (ban, produk SNI wajib/SPB, label, cakram optik), revisi peraturan (API, toko modern), serta penghapusan IT (hortikultura, produk tertentu).