Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menargetkan deregulasi peraturan di sektor perdagangan bisa diselesaikan paling lambat pada akhir Oktober 2015. Sementara bagian lainnya, ditargetkan lebih cepat pada akhir September 2015.
Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong mengatakan, paket deregulasi dan debirokratisasi kebijakan dengan Kementerian Perdagangan akan diselesaikan secara bertahap. Adapun, percepatan deregulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing di sektor industri dan membuka peluang bisnis yang lebih luas.
Langkah-langkah pelaksanaan deregulasi dan debirokratisasi dilakukan dengan menerbitkan Permendag baru, perizinan online, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi.
Sementara itu, pengawasan dalam pelaksanaan terhadap revisi kebijakan Kementerian Perdagangan ini akan dilakukan dengan mekanisme post-audit dan Rakortas, serta memperkuat tim terpadu pengawasan barang beredar (K/L terkait dan aparatur penegak hukum).
“Permendag akan diterbitkan pada akhir bulan September 2015 dan Oktober 2015 dengan masa transisi tiga bulan. Proses perizinan ekspor-impor akan dilakukan secara mandatori online dengan tanda tangan elektronik (digital signature) pada Oktober 2015,” kata Thomas, di Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Adapun, pihaknya selanjutnya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang akan dilaksanakan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, Dinas Perindag, dan Tim INSW.
Thomas menyebutkan, selanjutnya evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali oleh Tim Deregulasi Perdagangan, Kementerian Perdagangan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.