Bisnis.com, JAKARTA--Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Sulawesi Selatan Sugondo menilai penerapan Regulator Agent (RA) sesuai peraturan menteri telah menambah beban biaya perusahaan ekspedisi di wilayahnya.
Sekadar informasi, Bandara Sultan Hasanuddin telah memberlakukan aturan barus sistem keamanan kargo itu sejak 20 Juli 2015.
Dia menyebutkan biaya pemeriksaan barang yang harus dikeluarkan oleh perusahaan jasa pengiriman ekspres bisa mencapai Rp30 juta sampai Rp50 juta setiap harinya.
Dia menjelaskan bahwa biaya ganda yang harus ditanggung oleh perusahaan adalah biaya pergudangan outgoing sebesar Rp500/Kg dan Rp550/kg untuk barang melewati pemeriksaan RA.
"Kalau RA tidak ada penundaan atau pembatalan kan kita juga hancur lama-lama ini ekspedisi," katanya, Selasa (8/9/2015).
Menurutnya, perusahaan ekspedisi sangat mendukung langkah pemerintah untuk lebih mengetatkan pemeriksaan barang yang dikirim via udara.
Dia berharap agar layanan RA tidak meningkatkan risiko kerusakan pada barang dan menambah beban pengusaha jasa layanan ekspres.
"Ini sistem sama tapi risikonya lebih banyak dengan adanya RA ini. Barang ditimbang, di x-ray , diangkat lagi, itu menimbulkan risiko lebih banyak," ucap Sugondo.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2015 tentang pengamanan rantai pasok kargo dan pos.