Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Pengelola Kawasan Perdagangan Batam Butuh Perbaikan

Batam Indonesia Free zone authority menyatakan untuk meningkatkan realisasi investasi di kawasan free tramde zone, pemerintah pusat perlu memperbaiki tumpang tindih kelembagaan pengelola

Bisnis.com, JAKARTA—Batam Indonesia Free Zone Authority menyatakan untuk meningkatkan realisasi investasi di kawasan free trade zone pemerintah pusat harus memperbaiki tumpang tindih kelembagaan pengelola serta meminimalisir aksi demo buruh.

Asroni Harahap, Advisor To The Chairman Batam Indonesia Free Zone Authority, mengatakan terdapat dualisme kepengurusan kawasan yakni BP Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Akibatnya, terdapat jenjang birokrasi dalam mengurus perizinan investasi.

“Dua masalah yang dialami dunia usaha, tumpang tindih institusi dan demo buruh. Banyak hal yang dirumuskan tetapi belum konkret dijalankan. Kinerja BP Batam menurun setelah lembaga ini berada di bawah Dewan Kawasan ketimbang pemerintah pusat,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (2/9/2015).

Oleh karena itu, lanjutnya, BP Batam menginginkan struktur lembaga ini kembali berada langsung di bawah pemerintah pusat atau presiden. Dengan demikian, otoritas dapat mengambil keputusan secara mandiri dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Hingga saat ini, BP Batam belum cukup memiliki wewenang dalam menyelesaikan sejumlah masalah, seperti SK Kementerian Kehutanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dalam pelayanan investasi, pengusaha harus mengurus dokumen ke pemerintah provinsi dan BP Batam.

Kendati lahan untuk manufaktur di Pulau Batam telah penuh, namun, kawasan ini masih memiliki potensi lahan sekitar 300 kilometer persegi dari sejumlah pulau di sekitarnya yang menurut Peraturan Pemerintah No. 46/ 2007 untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi daerah kerja BP Batam.

“Ini sudah disampaikan ke pemerintah pusat, tetapi dalam perkembangannya belum keluar keputusan apakah potensi lahan tersebut akan dikelola penuh oleh BP Batam atau pemerintah provinsi,” tuturnya.

Jon Arizal, Wakil Ketua BP Batam, mengatakan pemerintah harus menarik limpahan wewenang dari pemerintah provinsi kembali ke pusat. Dalam hal ini, pihaknya menginginkan BP Batam berada langsung dibawah garis koordinasi dengan presiden.

“Masalah otoritas kelembagaan. Saat ini BP Batam di bawah Dewan Kawasan yang kebetulan ketuanya adalah gubernur. Sehingga secara hierarki BP Batam di bawah provinsi, jika di bawah presiden maka akan memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan,” tuturnya.

Dia mencontohkan, kawasan serupa di Malaysia yakni Iskandar Regional Development Authority (IRDA) kelembagaan langsung di bawah perdana menteri. Dengan demikian kebijakan dan anggaran pembangunan insfrastruktur utama berasal dari pusat.

Dengan kelembagaan langsung berada di bawah presiden, maka BP Batam memiliki keleluasaan menjalin kerja sama bisnis dengan para investor. Saat ini untuk mengurus perizinan investasi, investor harus melewati pemerintah daerah dan BP Batam.

Terkait dengan data potensi hilang perpajakan akibat penerapan free trade zone yang mencapai Rp19,73 triliun pada tahun lalu, Jon menilai nilai tambah serta efek positif yang dihasilkan dalam menciptakan lapangan kerja lebih besar besar dari nilai tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper