Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) mengklaim nilai investasi bisnis di kawasan transmigrasi mencapai Rp71 triliun.
Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi KDPDTT Roosari Tyas Wardani mengatakan badan usaha dibolehkan melakukan kegiatan bisnis di kawasan transmigrasi melalui Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT). Saat ini tercatat ada 49 IPT yang telah diberikan dan umumnya bergerak di sektor perkebunan dan tanaman pangan.
“Dari 49 IPT nilai investasi di atas Rp71 triliun. Daerah-daerah IPT sudah jadi sentra-sentra produktivitas unggulan,” ucapnya kepada Bisnis.com di Jakarta.
IPT diatur dalam Permen No. 3/2008 tentang Peran Serta Badan Usaha Dalam Pelaksanaan Transmigrasi. Perusahaan diwajibkan mengajukan proposal kegiatan bisnis dan kawasan transmigrasi dengan rekomendasi dari kepala daerah.
Pemerintah sendiri telah membangun 619 kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia. Program IPT diyakini dapat mewujudkan rencana KDPDTT untuk mengembangkan 48 Kawasan Transmigrasi Kota Terpadu Mandiri (KTM).
KTM akan menjadi pusat agribisnis dan agroindustri sehingga dapat memasok kebutuhan pangan nasional. Sepuluh KTM di antaranya terletak di kawasan perbatasan.
Hingga semester I/2015, kementerian yang dipimpin Marwan Jafar itu telah menciptakan 11 KTM a.l di Mesuji, Rawapitu, dan Way Tuba di Lampung; Gerbang Kayong dan Rasau di Kalimantan Barat; dan Kobisonta di Maluku.