Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan (BP2KP) Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji mana saja peraturan yang tumpang tindih di Kementerian Perdagangan.
Hal tersebut terkait rencana pemerintah untuk merombak 154 peraturan perundang-undangan di sektor perindustrian dan perdagangan.
“Pokoknya arahnya pada simplifikasi kan, penyederhanaan saja. tapi kita tidak bisa sak jek sak nyek (terburu-buru), kita harus lihat dulu, dipetakan dulu, mana saja yang tumpang tindih,” kata Tjahya.
Adapun, Tjahya mengatakan, sejauh ini rencana perombakan sejumlah aturan perundang-undangan di sektor industri dan perdagangan tersebut masih berupa usulan. Sementara Kementerian Perdagangan pun belum memutuskan apa pun terkait rencana tersebut. “Tapi nanti intinya ada – bahasa saya – penyederhanaan.”
Untuk itu, lanjutnya, masih perlu adanya pengkajian mendalam dan hal itu sedang dilakukan oleh bagian ekspor – impor. Adapun menurutnya, kendati melakukan penyederhanaan peraturan ekspor-impornya, Indonesia harus tetap menjaga performa perdagangan luar negerinya.