Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Akan Kurangi 42 Peraturan Teknis

Kementerian Perindustrian menyatakan terdapat 42 peraturan teknis terkait dengan rekomendasi dan tata niaga barang industri yang akan dikurangi guna mendorong pertumbuhan industri nasional.
Menteri Perindustrian Saleh Husin didampingi Dirjen KPAII Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono disambut Duta Besar H.E. Dr. Swiss untuk Indonesia Yvone Baumann pada Perayaan Hari Nasional Swiss di Jakarta, 31 Juli 2015. Menperin mewakili Presiden RI menghadiri perayaan hari nasional Swiss ke-724 di Jakarta. /Kemenperin
Menteri Perindustrian Saleh Husin didampingi Dirjen KPAII Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono disambut Duta Besar H.E. Dr. Swiss untuk Indonesia Yvone Baumann pada Perayaan Hari Nasional Swiss di Jakarta, 31 Juli 2015. Menperin mewakili Presiden RI menghadiri perayaan hari nasional Swiss ke-724 di Jakarta. /Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan terdapat 42 peraturan teknis terkait dengan rekomendasi dan tata niaga barang industri yang akan dikurangi guna mendorong pertumbuhan industri nasional.

Haris Munandar N., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperi, mengatakan 42 peraturan teknis dan pemberian rekomendasi ini berhubungan dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan waktu tunggu kapal atau dwelling time.

“Peraturan teknis dan rekomendasi ini dinilai memberatkan, walaupun peran Kemenperin dalam kasus dwelling time berada dalam perizinan impor bukan di pre clearancecustom clearance dan post clearance. Namun, jika keputusannya akan dihapus, maka kita akan mengikuti,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (2/9/2015).

Haris mencontohkan, dari 42 peraturan teknis ini, Kemenperin menerapkan pemeriksaan dan pemberian izin impor ketat untuk barang kategori berbahaya seperti amoniak yang digunakan sebagai bahan baku industri pupuk. Pasalnya, produk tersebut dapat menjadi racun jika digunakan tidak tepat.

Selain itu, dari 42 peraturan teknis ini, termasuk pemeriksaan impor produk yang telah diwajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini dilakukan guna melindungi produsen dalam negeri dalam bersaing dengan produk impor.

Seluruh peraturan teknis ini, lanjutnya, berada pada direktorat teknis yakni Direktorat Industri Agro, Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, serta Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika.

“Deregulasi ini jangan sampai salah pilih, harus hati-hati karena terkait keamanan konsumen dalam negeri. Selain itu, sejauh ini kami belum melihat ada regulasi milik Kemenperin seperti Permenperin dan sejenisnya yang layak di hapus. Nanti akan kami evaluasi,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper