Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi diminta membuat zonasi lokasi pembangunan perumahan horizontal dan vertikal atau low apartement.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan pemberlakukan zonasi untuk menjaga iklim bisnis properti di Kota Bekasi itu memberikan kesempatan kepada konsumen yang membutuhkan perumahan horizontal.
Selain itu, aturan pembatasan pembangunan perumahan horizontal tidak perlu dipaksakan dan harus didorong dengan memberikan kemudahan, seperti loan to value (LTV) yang lebih besar, sehingga uang muka kepemilikian bisa lebih kompetitif.
"Dengan zonasi, misalnya di tengah kota untuk perumahan vertikal, sedangkan daerah pinggiran bisa perumahan landed," ujarnya, Selasa (1/9/2015).
Dia meniilai positif langkah Pemkot Bekasi yang berencana membatasi pembangunan perumahan horizontal, mengingat ketersediaan lahan di Kota Bekasi yang kian menyempit. "Itu bagus mengarahkan ke vertikal selama memang diberi kemudahan-kemudahan," katanya.
Permintaan masyarakat terhadap perumahan horizontal sejauh ini masih jauh lebih tinggi ketimbang perumahan vertikal. Komposisi permintaan itu mencapai 80% untuk perumahan horizontal dan 20% untuk perumahan vertikal.
Adapun, profil pasar bagi perumahan vertikal lebih banyak adalah masyarakat menengah atas. Hal ini berbeda dengan permintaan perumahan horizontal yang bersifat umum.
Pemerintah Kota Bekasi tengah menggodok aturan pembatasan pembangunan perumahan horizontal, seiring keterbatasan lahan dan menjaga eksistensi ruang terbuka hijau. "Proses pembahasan dan pengumpulan data perumahan itu akan selesai pada 2 pekan mendatang."
Dengan pembatasan pembangunan perumahan horizontal di Kota Bekasi, nantinya penyediaan lahan permukiman diarahkan pada pembangunan perumahan vertikal atau low apartement.
Pembatasan itu diberlakukan terhadap luas lahan pengembangan perumahan yang berada di bawah sekitar 5.000 meter persegi.