Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina - KPC Kembali Garap Kilang Minyak

PT Pertamina (Persero) kembali menggandeng Kuwait Petroleum Corporation untuk mengembangkan industri hulu minyak bumi di Indonesia, setelah sempat terhenti pada 2013.
Menteri BUMN Rini Soemarno (tengah) bersama Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) dan Dirut Pertamina yang baru Dwi Soetjipto./Antara
Menteri BUMN Rini Soemarno (tengah) bersama Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) dan Dirut Pertamina yang baru Dwi Soetjipto./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) kembali menggandeng Kuwait Petroleum Corporation untuk mengembangkan industri hulu minyak bumi di Indonesia, setelah sempat terhenti pada 2013.

Direktur Utama Pertamina Dwi Sutjipto mengatakan Pertamina dan KPC akan bekerja sama dalam bidang hulu (upstream), khususnya minyak bumi. Antara lain, eksplorasi minyak mentah, pembangunan kilang, dan pengembangan petrochemical.

Meski sempat memulai jalinan kerja sama dua tahun lalu, Pertamina mengaku akan menggunakan desain rencana strategis pengembangan kilang baru.

“Ya blok baru, kami dorong mereka [bangun blok baru]. Secara detail akan kami tindaklanjuti untuk melihat potensi di Indonesia yang bisa dikerjasamakan untuk mulai eksplorasi,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Senin (31/8/2015).

Penyedia bahan bakar minyak (BBM) pelat merah itu akan mengikutsertakan KPC dalam sejumlah proyek hulu karena kemampuan finansialnya yang cukup besar.

Selain itu, Pertamina dan KPC juga akan bekerja sama dalam rekrutmen sumber daya manusia. Pertamina diundang KPC untuk mengirimkan tenaga-tenaga ahli Indonesia ke unit bisnis KPC di Kuwait dan internasional.

Sebelumnya, Pertamina batal bekerja sama dengan KPC dalam pembangunan kilang minyak mentah di Bontang, Kalimantan Timur pada 2013.

Alasannya, pemerintah menolak memberi insentif fiskal berlebihan sesuai permintaan KPC. Saat itu KPC meminta pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday selama 30 tahun dan seterusnya sebesar 5%. Padahal PPh badan lainnya dikenakan 20%. Dalam negosiasinya, pemerintah hanya menyanggupi pemberian tax holiday selama 10 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper