Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menetapkan bea keluar (BK) sebesar US$0/ton pada September 2015. Besaran BK tersebut tak berubah selama 12 bulan terakhir.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan, dengan penetapan Harga Referensi CPO yang saat ini masih di bawah tingkat ambang batas pengenaan BK di level US$750 per ton, sehingga BK masih tetap dikenakan sebesar US$0/ton pada September 2015 untuk CPO dan produk turunannya.
Pemberlakuan BK CPO pada September 2015 tersebut, tercantum pada Kolom 1, lampiran II PMK 136/2015 sebesar US$0/ton, tidak berubah atau sama dengan BK CPO pada Agustus 2015.
Adapun, setelah memperhatikan berbagai rekomendasi, Kementerian Perdagangan pada Rabu (26/8/2015) menetapkan Harga Referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar periode bulan September 2015 sebesar US$610,65/ton.
Harga Referensi tersebut terpaut US$54,90 dari harga referensi sebelumnya atau turun 8,23% dari periode Agustus 2015 yaitu US$665,45/ton.
Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/M-DAG/PER/8/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“HPE dan Harga Referensi periode September 2015 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional,” kata Karyanto, Jumat (28/8/2015) malam.
Karyanto menyebutkan, rendahnya Harga Referensi CPO saat ini disebabkan karena adanya kelebihan pasokan yang cukup besar di pasar internasional minyak nabati dunia, terutama oleh minyak nabati dari sumber lain sebagai kompetitor CPO.
Selain itu, rendahnya harga minyak bumi dunia dan devaluasi yuan ikut mendorong penurunan harga minyak nabati di pasar internasional. Penurunan harga Referensi untuk produk CPO disebabkan oleh semakin melemahnya harga internasional untuk komoditas tersebut.