Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Hibahkan Aset Senilai Rp141,7 Miliar

Kementerian PUPR Hibahkan Aset Senilai Rp141,7 MiliarBisnis.com, JAKARTAKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan aset Barang Milik negara (BMN) di bidang infrastruktur pemukiman kepada 32 pemerintah kabupaten/kota. Dengan pemberian tersebut, pengelolaan aset senilai total Rp141,7 kini diserahkan kepada pemerintah daerah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. /Antara
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan aset Barang Milik negara (BMN) di bidang infrastruktur pemukiman kepada 32 pemerintah kabupaten/kota. Dengan pemberian tersebut, pengelolaan aset senilai total Rp141,7 kini diserahkan kepada pemerintah daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono menyatakan hibah aset tersebut berupa Rumah susun sederhana sewa (rusunawa), instalasi pengolahan sampah, instalasi  pengolahan air permukaan kapasitas sedang dan kecil, jaringan induk distribusi, jaringan pipa distribusi, jalan desa, peralatan dan mesin, serta prasarana dan saran dasar Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Mungkin tadi hibah yang diserahkan tidak terlalu besar, namun demikian ini perlu dimaknai sebagai proses akuntabilitas pengelolaan barang kita. Dengan diserahkannya aset ini, pemda bisa membukukan dalam buku asetnya dan bisa memelihara,” ujarnya dalam sambutan acara penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima BMN dari Kementerian PUPR, Kamis (27/08).

Menurutnya, aset BMN yang dihibahkan terbagi ke dalam beberapa sektor. Di sektor pengembangan air minum, aset yang diberikan senilai total Rp50,1 miliar kepada 12 pemerintah kabupaten, antara lain Kabupaten Kulonprogo, Pidie, Aceh Singkil, Simeleu, Aceh Jaya, Lampung Tengah, Pringsewu, Tapin, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tanah Bambu, dan Kabupaten Lubuk Linggau.

Sementara itu, di sektor Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLLP), aset senilai total Rp38,2 miliar dihibahkan kepada tujuh kabupaten/kota. Daerahnya tersebar antara lain di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Karawang, Pinrang, Subussalam, Lhoksumawe, Aceh Tamiang, dan Kota Sabang.

Adapun di  sektor pengembangan kawasan permukiman , aset berupa rusunawa  senilai total Rp29,5 miliar dihibahkan  kepada Pemerintah Kebupaten Jepara dan Kota Kupang. Selain itu, hibah berupa jalan desa juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Blora.

Di sektor penataan bangunan dan lingkungan, aset senilai total Rp23,8 miliar dihibahkan kepada 10 pemerintah kabupaten/kota, antara lain Kabupaten Bintan, Bantul, Gunung Kidul, Bandung, Garut, Karawang, Nabire, Tanah Datar, Kota Pariaman dan Yogyakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper