Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan proses penggenangan Waduk Jatigede akan dilakukan pada Senin (31/8/2015). Presiden Joko Widodo dijadwalkan menghadiri acara tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono mengungkapkan kepastian rencana penggenangan tersebut. Meski demikian, pihaknya mengaku hingga kini masih menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada 950 kepala keluarga (KK) tersisa.
“Jatigede pengairan Senin pukul 10, konfirmasi presiden yang akan memulai,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (27/8/2015).
Dia menambahkan 950 KK yang belum mendapatkan ganti rugi tersebut tersebar ke tiga desa yang berbeda, yaitu Desa Jemah, Cipaku, dan Sukakersa. untuk menuntaskan pembayaran ganti rugi terakhir ini, pemerintah menganggarkan dana hingga Rp 751 miliar
Oleh karena itu, untuk sementara warga ketiga desa tersebut akan ditampung dalam hunian sementara yang didirikan di sekitar desa. Setelah itu, pemerintah akan membangun rumah pengganti dalam jangka waktu 2 bulan setelah proses penggenangan.
“Tiga desa itu karena waktunya tidak cukup, membangun rumah kan butuh waktu. Jadi ditampung dulu dalam hunian sementara yang bisa dicukupi kebutuhannya,” katanya.
Data Kementerian PUPR menyebutkan hingga akhir Juli lalu, total pembayaran yang telah dilakukan baru 3.789 KK dari total 11.469 KK yang terdata atau sekitar 33%.
Sejak saat itu, pemerintah mengklaim penggantian ganti rugi terus dilakukan dan menyisakan 950 KK atau sekitar 8% KK dari total jumlah warga yang masih dalam proses.
Sebelumnya rencana penggenangan Waduk Jatigede ini ditargetkan terlaksana pada awal Agustus lalu. Namun, proses tersebut terpaksa tertunda akibat pembayaran dana relokasi dan santunan kepada korban terdampak penggenangan belum mencapai 50%.
“Kita selesaikan dulu pembayaran. Target 1 Agustus itu kan supaya mengejar ini bisa cepat, tetapi di lapangan kita temukan banyak kendala administrasi sehingga harus ditunda dulu,” ujarnya Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono, beberapa waktu lalu.
Dia menyatakan percepatan proses pembayaran ganti rugi ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 1/2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Waduk Jatigede. Perpres tersebut menyatakan ada total 28 desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang terdampak area pembangunan Waduk Jatigede. []