Bisnis.com, MAKASSAR—Proyek penimbunan pantai atau reklamasi di Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan, masih menuai polemik terkait perizinan pelaksanaan reklamasi.
Kejelasan mengenai pelaksanaan reklamasi yang menjadi bagian dari proyek pembangunan Center Point Of Indonesia (COI) ini masih dipertanyakan lantaran sebelumnya Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad menegaskan kementeriannya sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin prinsip penimbunan pantai atau reklamasi di Pantai Losari.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Ciputra Surya Tbk. Harun Hajadi mengatakan pada tahun 2013 lalu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selaku penggagas proyek pembangunan COI telah melakukan konsultasi dengan KKP dan saat itu pada prinsipnya KKP telah mendukung rencana reklamasi COI.
Dia menegaskan, pihaknya sebagai pengembang telah menjalankan pembangunan proyek sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. “Surat ijin dari KKP sudah pernah dikeluarkan kepada COI, karena memang proyek ini adalah proyek Pemprov Sulsel yang dikerjasamakan dengan swasta,” kata Harun kepada Bisnis.com, Kamis (27/8/2015).
Lebih lanjut, dia menjelaskan luas pantai yang akan direklamasi ialah 157 hektare. Dari total luas tersebut, Pemprov mensyaratkan penyerahan lahan seluas 30% atau sekitar 50 ha yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas publik dan kantor pemerintahan. Sementara lahan seluas 107 ha akan dikembangkan secara komersil.
Untuk menghindari adanya bencana lingkungan, imbuhnya, Ciputra telah melakukan proses studi kelayakan yang meliputi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), batimetri untuk mempelajari kedalam laut, serta wave modelling.
“Berbagai studi ini kami lakukan agar reklamasi tidak mengubah karakter asli dan sifat asli Pantai Losari. Selain itu, para nelayan juga tidak akan terganggu, dan potensi bencana banjir dapat ditanggulangi,” jelasnya.
Dalam melaksanakan pengerjaan reklamasi dan pembangunan proyek COI, Ciputra menjalin kerjasama atau joint operation (JO) dengan perusahaan lokal di Makassar yaitu PT Yasmin Bumi Asri. Kebutuhan investasi untuk pembangunan proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun.