Bisnis.com, JAKARTA -- Kadin Indonesia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak kaku dalam rangka penerapan penguasaan Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA).
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Kadin Bidang Ketenagakerjaan Benny Soetrisno menanggapi polemik yang disebabkan tidak adanya persyaratan kemampuan Bahasa Indonesia dalam Permenaker No. 16/2015.
"Kalau soal bahasa tidak usah diperdebatkan. Kalau TKA itu mau bekerja di Indonesia, pasti dia juga akan belajar Bahasa Indonesia. Tidak usah kaku-kaku," katanya di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Menurut Benny, ada persyaratan lain yang lebih penting dibanding penguasaan Bahasa Indonesia untuk pekerja asing, yakni syarat kompetensi dan jabatan yang akan diduduki.
Dia menambahkan, seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan memiliki data tentang seluruh sektor dan stok tenaga kerja yang ada di Indonesia sehingga memudahkan seleksi.
"Kalau jabatan yang akan diisi pekerja asing bisa diisi oleh pekerja Indonesia ya sudah tidak usah diberikan izin," ujarnya.
Soal TKA Wajib Bahasa Indonesia, Kadin: Jangan Kaku-kaku
Kadin meminta seluruh pihak tidak kaku dalam rangka penerapan berbahasa Indonesia bagi pekerja asing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium