Bisnis.com, DENPASAR - Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Wilayah Bali, Ihsan Tantowi menilai membiarkan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia, termasuk Bali melanggar ketentuan dan sangat merugikan para pekerja atau buruh dalam negeri.
"Oleh sebab itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 16/2015 tentang Tata Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 tentang Ketenagakerjaan Asing UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA harus mematuhi semua ketentuan tersebut," kata Ihsan Tantowi, Senin (24/8/2015).
Dia mengatakan jika tidak diberikan batasan mengenai waktu hubungan kerja seperti apa yang tercantum dalam UU No. 13/2003 Pasal 48, tenaga kerja dalam negeri tidak dapat hak bekerja.
"Kondisi demikian merugikan kaum buruh, jika itu dibiarkan sama saja menjual rakyat kepada negara asing," ujar Ihsan.
Novi Dwi, seorang pekerja swasta mengatakan soal tenaga kerja asing yang sudah banyak masuk ke Pulau Bali, keberadaannya harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Soal aturan mainnya yakni, sesuai dengan peraturan izin yang sudah tertulis di dalam undang-undang," ujarnya.
Novi menambahkan keberadaan TKA di Indonesia seharusnya jangan hanya mempekerjakan dengan keuntungan sebelah pihak, melainkan harus membagikan keterampilan kepada tenaga kerja Indonesia.
"Kalau itu dilakukan sama sama adil, tidak ada tebang pilih," tuturnya, Demikian pula Yanti, seorang buruh mengaku, aturan pembebasan TKA harus dihapuskan.
"Jelas saya menolak TKA ada di Bali, takutnya jika itu dibiarkan, kita mau menuntut hak seperti gaji dan keamanan kerja akan mengalami kebingungan menuntut ke mana," ujar Yanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel