Bisnis.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (KADIN) berencana untuk membuat lembaga pembiayaan infrastruktur independen. Lembaga tersebut diharapkan mampu memberikan skema pembiayaan yang lebih fleksibel guna mendorong percepatan infrastruktur.
Wakil KADIN Bidang Infrastruktur Zulnahar Usman mengaku pembentukan lembaga pembiayaan infrastruktur tersebut sedang dalam tahap kajian formulasi skema pembiayaan. Rencananya, dana modal kerja akan diperoleh dari investasi asing atau dana hibah.
“Ini sedang kita godok yang namanya infrastructure fund.Mungkin kita akan lobi middle east, negara lain, ataupun kolega-kolega kita yang overliquid di negaranya, kita minta masuk ke fund yang kita buat,” ujarnya, Rabu (19/08).
Menurutnya, percepatan infrastruktur harus didukung dengan skema pembiayaan yang lebih fleksibel. Sebab, proyek pembangunan infrastruktur membutuhkan tenor dana pinjaman dalam jangka panjang dan hal tersebut tidak dapat diperoleh dari dana perbankan karena aturan yang ketat dan bunga kredit yang tinggi.
Di sisi lain, dia menilai skema pembiayaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT. Sarana Multi Infrastruktur telah lebih fleksibel ketimbang perbankan. Lembaga tersebut, ujarnya, telah dibekali dengan modal kerja yang besar. Sayangnya, persyaratan yang diamanahkan oleh Kementerian Keuangan pada lembaga tersebut untuk dapat mengalirkan dana kepada proyek infrastruktur dinilai masih cukup kaku.
Oleh karena itu, pihaknya kini tengah mengkaji bentuk kelembagaan dan skema pembiayaan yang ditawarkan agar menguntungkan investor maupun kontraktor. Meski demikian, Zulnahar belum bisa memberikan kepastian kapan pembentukan lembaga pembiayaan tersebut dapat terealisasi.
“Ini lagi dikaji terus, mungkin sedikit mundur karena KADIN mau munas (musyawarah nasional),” ujarnya.
Menanggapi rencana tesebut, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengungkapkan dukungannya. Dia menilai fleksibilitas skema pembiayaan yang ditawarkan mampu mendorong percepatan proyek infrastruktur nasional.
“Ide infrastructure fund ini sangat kita apresiasi, artinya sangat memungkinkan untuk bisa mengejar ketertinggalan kita dalam pembangunan infrastruktur,” katanya kepada Bisnis, Kamis (20/08).
Menurutnya, ide pembentukan lembaga pembiayaan infrastruktur ini lebih baik ketimbang wacana pembentukan bank infrastruktur yang sempat digaungkan beberapa waktu lalu. Sebab, bagaimanapun bank infrastruktur tetap harus memenuhi azas prudential banking (kehati-hatian) dan rasio kecukupan modal, yang membuatnya tidak akan fokus membiayai proyek infrastruktur.
Namun, pembentukan lembaga pembiayaan infrastruktur tersebut, ujarnya, tetap harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, jika sumber dana diperoleh dari hibah luar negeri, maka KADIN perlu mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang jelas mengenai pengelolaan dana hibah luar negeri untuk proyek infrastruktur.
Selain itu, KADIN juga harus menjamin bahwa dana yang dikelola akan digunakan sesuai dengan program infrastruktur prioritas yang ditetapkan pemerintah. Meskipun dana tersebut dikelola oleh swasta, tetapi kepentingan umum tetap harus diutamakan.