Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK LRT: Presiden Segera Teken Perpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera meneken Peraturan Presiden (perpres) tentang pembangunan megaproyek Light Rail Train di delapan kota di Tanah Air, mencakup Jabodetabek, Jawa Barat dan Palembang.
Light trail transit (LRT) /wikipedia.org
Light trail transit (LRT) /wikipedia.org

Bisnis.com, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo  (Jokowi) segera meneken Peraturan Presiden (perpres) tentang pembangunan megaproyek Light Rail Train di delapan kota di Tanah Air, mencakup Jabodetabek, Jawa Barat dan Palembang.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Jokowi menargetkan masalah dan perbedaan pendapat tentang proyek LRT antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan BUMN harus tuntas sebelum 31 Agustus 2015.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menerbitkan payung hukum berupa Perpres tentang megaproyek LRT Jabodetabek, Jabar, Palembang, dan beberapa kota lainnya di Indonesia.

"Diharapkan sebelum 31 Agustus segala sesuatu yang menyangkut persoalan LRT dan high speed train Jakarta-Bandung bisa terselesaikan. Mudah-mudahan hari ini Perpres-nya segera ditandatangani," ujarnya di Kantor Presiden, Selasa (18/8/2015).

Hal tersebut disampaikan Pramono seusai rapat terbatas tentang LRT yang digelar oleh Presiden Jokowi. Hadir dalam rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri BUMN ‎Rini Soemarno, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Poernama.

Perpres tersebut, lanjut Pramono, disiapkan karena Presiden dalam Nota Keuangan menyampaikan fokus pemerintah untuk membangun infrastruktur. Di sektor infrastruktur transportasi, dua proyek yang menjadi percontohan adalah LRT Jakarta dan kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Maka dengan demikian karena Jakarta sebagai role model harus segera selesai supaya yang di Bandung, Yogyakarta, Medan, Surabaya, Palembang, Semarang dan beberapa kota lainnya bisa lakukan dengan cara yang sama," katanya.

Pramono menambahkan Perpres tersebut paling lambat rampung pada 31 Agustus 2015, termasuk proses harmonisasi aturan di Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper