Bisnis.com, Jakarta--Kementerian Perhubungan tidak akan membuat undang-undang baru terkait transportasi umum guna mengakomodasi fenomena Go-Jek dan GrabBike.
Sigit Irfansyah, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, mengatakan semua regulasi untuk angkutan umum telah lengkap, sementara aplikasi hanya memasarkan produk. Nammaun, produk yang dipasarkan harus sesuai dengan regulasi.
"Aplikasi itu kan hanya sebuah alat untuk memasarkan suatu produk, terus produk yang dipasarkan juga sesuai dengan regulasi yang ada. Sedangkan aplikasi kan perizinannya dari Kominfo," ucapnya dalam Acara Diskusi Smart City and Smart Transportation, Markplus, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
UU No.22/2099 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak tertulis adanya larang pengoperasian angkutan roda dua atau roda tiga. Tetapi, pada pasal 138 ayat 3 pada UU itu menyebutkan angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
"Perizinan [angkutan umum] itu ada dari pemerintah daerah, kalau kami hanya berbicara UU, misalnya apa saja syarat angkutan umum, nanti diturunkan ke gubernur, " katanya.