Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Jokowi menyampaikan pidatonya terkait Rancangan Undang-undang tentang RAPBN 2016 dan Nota Keuangan, Jumat (14/8/2015).
Dalam pidato tersebut disebutkan pertumbuhan penerimaan perpajakan sebesar 14,5%.
Berdasarkan data dari sumber Bisnis, penerimaan pajak dari Pph migas turun Rp1,1 triliun dari Rp49,5 trliun di tahun 2015, menjadi Rp48,5 triliun.
Sementara itu dari pajak non migas naik Rp75,3 triliun dari Rp1.244,7 trilun di 2015 menjadi Rp1.320 triliun pada 2016.
Selain itu dari PPh non migas, naik Rp85,2 triliun dari Rp629,8 triliun di 2015 menjadi Rp715 triliun di 2106. Namun, di sisi PPN turun Rp2,8 triliun, dari Rp576,5 trliun pada 2015 ke Rp573,7 trliun pada 2016.
Untuk penerimaan PBB juga turun Rp7,3 triliun dari Rp26,7 trliun di 2015, menjadi Rp19,4 triliun di 2016. Sedangkan untuk kategori pajak lainnya, naik Rp0,2 triliun dari Rp11,7 trliun di 2015 menjadi Rp11,9 triliun di 2016.
Sementara itu untuk sektor bea cukai mengalami kenaikan Rp2,3 trliun, dari Rp195 triliun di 2015 menjadi Rp197,3 triliun di 2016.
Dari cukai penerimaan naik Rp9,8 trliun pada 2016 dari Rp145,7 trliun menjadi Rp155,5 trliun.
Sedangkan untuk bea masuk naik Rp1,7 trliun di 2016 dari Rp37,2 trliun menjadi Rp38,9 trliun. Namun, untuk bea keluar turun Rp9,2 trliun dari Rp12,1 triliun di 2015 menjadi Rp2,9 trliun di 2016.
“Insya Allah, apa yang kita usahakan bersama ini dapat bermanfaat bagi seluruh rakyat dan membuat hidup Bangsa Indonesia menjadi lebih sejahtera dan bermartabat," kata Jokowi dalam sambutannya.