Bisnis.com, JAKARTA: Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) menyesalkan adanya pernyataan Menko Perekonomian Sofyan Djalil serta Ketua dan Anggota Komite Pengawas Pelindo II Erri Riyana dan Faisal Basri terkait kisruh JICT yang dinilai semakin memperkeruh suasana.
"Jadi kalau Menko Sofyan Djalil bilang bahwa perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchsion bukanlah urusan Serikat pekerja, itu sama halnya membelokkan persoalan," ujar Nova.
Ketua SP-JICT, Nova Sofyan Hakim mengatakan pernyataan itu justru akan memperkeruh proses penyelesaian masalah yang diakibatkan oleh keputusan sepihak Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang memberikan perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison Port Holding Hongkong dengan melanggar UU dan merugikan bangsa.
"SP tidak menuduh tokoh-tokoh yang selama ini dikenal berintegritas seperti Erri Riyana dan Faisal Basri, telah dengan sengaja menimbulkan kebingungan. Namun SP menduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan mereka," ujarnya dalam siaran pers SP-JICT, pagi ini (10/8).
Nova juga meminta semua pihak mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia dalam penyelesaian kasus konsesi JICT ini. "Kami heran mengapa keterangan Menko Sofyan Djalil yang menyatakan telah memberi lampu hijau kepada manajemen Pelindo II untuk tetap memperpanjang konsesi dengan Hutchison".
Justru, katanya, dengan pernyataan itu, Menko seolah-olah tidak paham bahwa menurut UU Pelayaran 2008, perpanjangan konsesi tersebut harus melalui persetujuan Menteri Perhubungan.
"Yang dipersoalkan dalam proses konsesi JICT ini bukanlah soal izin dari Menko Perekonomian. Bahwa seorang Menko tidak memahami ketentuan ini, tentu sangat memprihatinkan," katanya.
Dia mengatakan Kementerian BUMN pernah mengeluarkan surat kepada Dirut Pelindo II yang menyatakan bahwa perpanjangan konsesi tersebut harus memperhatikan UU Pelayaran 2008 yang menetapkan Menteri Perhubungan sebagai regulator pelabuhan dan Pelindo sebagai operator pelabuhan.
"Jadi kalau Menko Sofyan Djalil bilang bahwa perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchsion bukanlah urusan Serikat pekerja, itu sama halnya membelokkan persoalan," ujar Nova.
Dia mengatakan sebagai Menko Perekonomian, seharusnya bangga bila SDM Indonesia tidak bekerja sekadar untuk memperoleh gaji. Serikat Pekerja terlibat karena kecintaan pada aset nasional yang bisa membawa manfaat besar bagi kesejahteraan rakyat. "SP-JiCT ingin agar kesejahteraan yang dirasakan mereka yang bekerja di JICT, juga dapat dirasakan rakyat Indonesia secara keseluruhan,"tuturnya.
Dalam UU N0. 21/2000 tentang Serikat pekerja dan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa salah satu kepentingan serikat pekerja adalah untuk membantu manajemen dalam menegakkan prinsip good governance atau sistem tata kelola perusahaan yang baik.
Serikat Pekerja wajib terlibat dalam kasus konsesi ini karena Lino telah mengambil keputusan yang tidak memenuhi persyaratan pengelolaan perusahan dan aset nasional dengan baik.