Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan diminta untuk berhati-hati dalam mengenakan nilai sanksi administrasi di bidang penerbangan agar tidak mengganggu kinerja operasional perusahaan penerbangan, sekaligus keselamatan penerbangan.
Pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan mekanisme pengenaan sanksi oleh pemerintah harus dapat dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, pengenaan sanksi secara berlebihan bakal berpengaruh terhadap kondisi keselamatan penerbangan.
"Bentuk pelanggaran harus didefinisikan secara detail. Jangan pelanggaran kecil-kecilan saja kena sanksi, nanti justru malah ada yang ditutup-tutupi. Kalau sudah begitu, ini bisa berbahaya karena kita akan kesulitan menilai kondisi keselamatan penerbangan kita,” tuturnya.
Gerry menilai keselamatan penerbangan seharusnya dibangun atas toleransi dan kejujuran. Meskipun mekanisme pengenaan sanksi saat ini belum jelas, dia berharap draft yang dibuat nanti benar-benar mampu meningkatkan keselamatan penerbangan Indonesia.
Sementara itu, Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesia National Carrier Association's (INACA) Bayu Sutanto mengaku enggan berkomentar terkait petunjuk teknis (standar operating prosedur/SOP) yang dibentuk Kemenhub dalam pengenaan sanksi tersebut.
“Kami belum tahu konsep SOP-nya seperti apa. Selama ini, INACA juga belum diajak diskusi mengenai perihal itu. Jadinya enggak bisa berkomentar,” katanya. Dia juga memilih tidak berkomentar terkait peraturan menteri perhubungan terkait pengenaan sanksi.
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan No. 30/2015 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan pada 9 Februari 2015.
Meski demikian, peraturan tersebut belum bisa diimplementasikan mengingat belum adanya petunjuk teknis atau SOP. Kemenhub sendiri mengaku telah menyiapkan draft petunjuk teknis tersebut, dan akan meminta masukan dari para pemangku kepentingan pada 20 Agustus 2015.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Perhubungan No. 30/2015 tercatat sebanyak 451 jenis pelanggaran yang diatur. Rinciannya a.l. sebanyak 45 jenis pelanggaran di Direktorat Angkutan Udara, 25 jenis pelanggaran di Direktorat Bandar Udara,
Kemudian, sebanyak 28 jenis pelanggaran di Direktorat Navigasi Penerbangan, sebanyak 120 jenis pelanggaran di Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, dan sebanyak 233 jenis pelanggaran di Direktorat Keamanan Penerbangan.
Dalam peraturan tersebut juga diatur besaran denda yang diberikan, yakni sekitar Rp100.000 untuk per unit penalti (penalty unit/PU). Untuk tiap pelanggaran, Kemenhub akan memberikan skala PU dari 100 PU-10.000 PU, atau dengan kata lain denda Rp10 juta-Rp1 miliar.