Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tetapkan Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat 3%-12%

Pemerintah menetapkan besaran subsidi bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 3%-12%. Subsidi bunga itu diberikan kepada bank pelaksana yang ditunjuk Menteri Koordinator Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Penyaluran KUR di berbagai bank. / Bisnis
Penyaluran KUR di berbagai bank. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan besaran subsidi bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 3%-12%.

Subsidi itu diberikan kepada bank pelaksana yang ditunjuk Menteri Koordinator Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/PMK 05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat, yang ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 30 Juli 2015.

“Pembayaran subsidi bunga yang dilaksanakan melalui kerja sama pembiayaan KUR yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan antara kuasa pengguna anggaran (KPA) yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan bank pelaksana KUR yang ditunjuk Menko Perekonomian,” demikian bunyi Pasal 4 PMK 146/PMK 05/2015.

Berdasarkan PMK, plafon penyaluran KUR yang ditetapkan Komite Kebijakan dan Outstanding KUR yang masih berjalan merupakan batas tertinggi dasar perhitungan pembayaran subsidi bunga.

Sementara itu, selisih lebih dari penyaluran KUR yang melampaui plafon penyaluran tahunan KUR tidak mendapatkan subsidi bunga.

Besaran subsidi bunga yang dibayarkan kepada bank pelaksana adalah kredit mikro sebesar 7% per tahun, kredit ritel (3% per tahun), dan kredit tenaga kerja Indonesia (TKI) sebesar 12% per tahun.

Menurut Pasal 8 ayat 1 PMK No 146/PMK.05/2015, pembayaran subsidi bunga dilakukan berdasarkan besaran subsidi bunga dikalikan outstanding KUR dari waktu ke waktu. 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 8 PMK, yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 30 Juli 2015 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper